Dana Desa 2026 Kabupaten Mempawah Rp 20,1 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri April 29, 2026 05:29 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat sebesar Rp 20,1 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 60 desa di Kabupaten Mempawah.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Mempawah?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
B Kab. Mempawah 20.141.975.000
1 Sengkubang 343.328.000
2 Penibung 288.396.000
3 Pasir 373.456.000
4 Kuala Secapah 356.868.000
5 Malikian 362.207.000
6 Toho Ilir 329.705.000
7 Pak Laheng 288.737.000
8 Kecurit 301.044.000
9 Terap 350.343.000
10 Sepang 334.320.000
11 Pak Utan 361.382.000
12 Benuang 293.586.000
13 Sambora 342.556.000
14 Sungai Rasau 373.456.000
15 Sungai Bakau Besar Darat 373.456.000
16 Sungai Purun Kecil 373.456.000
17 Sungai Bakau Besar Laut 373.456.000
18 Sungai Batang 288.824.000
19 Peniraman 373.456.000
20 Nusapati 373.456.000
21 Galang 373.456.000
22 Wajok Hilir 373.456.000
23 Sungai Nipah 373.456.000
24 Peniti Luar 337.976.000
25 Wajok Hulu 373.456.000
26 Jungkat 373.456.000
27 Sungai Duri I 276.944.000
28 Sungai Duri II 286.086.000
29 Bukit Batu 327.587.000
30 Sungai Bundung Laut 284.811.000
31 Sungai Kunyit Laut 310.854.000
32 Sungai Kunyit Dalam 284.205.000
33 Sungai Kunyit Hulu 365.202.000
34 Sungai Limau 270.977.000
35 Sungai Dungun 285.133.000
36 Mendalok 285.286.000
37 Semparong Parit Raden 316.181.000
38 Semudun 287.014.000
39 Peniti Besar 373.456.000
40 Sungai Purun Besar 373.456.000
41 Parit Bugis 292.685.000
42 Peniti Dalam I 373.456.000
43 Peniti Dalam II 373.456.000
44 Sungai Burung 373.456.000
45 Anjungan Dalam 338.587.000
46 Kepayang 360.825.000
47 Pak Bulu 288.727.000
48 Dema 312.497.000
49 Sekabuk 327.030.000
50 Pentek 299.430.000
51 Bum-bun 317.456.000
52 Amawang 314.486.000
53 Ansiap 318.130.000
54 Suak Barangan 329.159.000
55 Antibar 373.456.000
56 Sejegi 373.456.000
57 Pasir Palembang 344.046.000
58 Pasir Panjang 333.017.000
59 Sungai Bakau Kecil 373.456.000
60 Parit Banjar 337.228.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.