365 ASN Nakal Dikirim ke Nusakambangan, Ini Pelanggarannya
Nurhadi Hasbi April 29, 2026 06:47 PM

 

TRIBUN-SULNAR.COM - Akibat pelanggaran disiplin, 356 Aparatur Sipil Negara (ASN) dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Lapas Nusakambangan adalah kumpulan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pulau ini dikenal sebagai “pulau penjara” di Indonesia karena menjadi lokasi penahanan narapidana berisiko tinggi.

Baca juga: Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik Reformasi Hukum

Sebanyak 365 ASN dimasukkan ke Nusakambangan adalah langkah tak biasa bagi pemerintah, khususnya di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada ASN nakal.

Selama di Nusakambangan, 365 akan diberikan pembinaan khusus.

Mulaid dari pembinaan mental dan fisik yang keras layaknya narapidana kelas kakap yang menghuni pulau tersebut.

Program Pembinaan dan Efek Jera

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya menjelaskan kebijakan ini diambil agar para pegawai yang pernah melanggar aturan disiplin tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan, jadi bukan hanya kita represif, juga kami ada upaya-upaya pembinaan, yaitu melaksanakan pembinaan mental terhadap 365 pegawai yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan,” ungkap Yan Sultra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yan Sultra menegaskan, pengiriman aparat ke 'Pulau Penjara' ini merupakan sejarah baru bagi institusi tersebut.

Belum pernah sebelumnya dilakukan pembinaan terpusat di lokasi yang memiliki tingkat keamanan tinggi itu bagi pegawai imigrasi.

“Ini juga merupakan program yang baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian Imipas, baik pegawai Pemasyarakatan dan juga pegawai Imigrasi yang terkena hukuman disiplin ditempa di Pulau Nusakambangan,” tegasnya.

Menurut Yan, mereka yang dikirim ke sana adalah pegawai yang sudah mengantongi catatan hitam atau pernah terkena hukuman disiplin.

Di Pulau Nusakambangan, ratusan ASN ini tidak akan menikmati fasilitas kantor yang nyaman. Mereka akan menjalani serangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat integritas dan disiplin.

Yan Sultra membeberkan tujuan utama dari 'pengasingan' sementara ini adalah untuk pembenahan perilaku secara total.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan efek jera, penguatan integritas, penyegaran mental dan fisik, perbaikan kinerja pelayanan, dan perubahan perilaku,” kata Yan.

Program ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal yang dicanangkan Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Kemenimipas berharap, setelah keluar dari Nusakambangan, para ASN tersebut kembali ke unit kerja masing-masing dengan mentalitas baru yang lebih profesional dan berintegritas tinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.