Gubernur Babel Tekankan Efisiensi Anggaran dan Kendaraan Dinas Usai Kenaikan BBM Non Subsidi
Asmadi Pandapotan Siregar April 29, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran telah diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, termasuk dalam penggunaan kendaraan operasional dinas, Rabu (29/4/2026).

Hal tersebut disampaikan Hidayat saat dikonfirmasi terkait respons pemerintah daerah terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak 18 April 2026.

"Saya dari enam bulan yang lalu sudah melakukan efisiensi, dari efisiensi pegawai, DL (Dinas Luar) semua sudah saya efisiensi," ujar Hidayat Arsani.

Ia menegaskan, kebijakan efisiensi tersebut juga telah ditekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dijalankan secara konsisten dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Untuk itu pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, melalui Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Akhirnya saya mendapat gelar nomor dua tata kelola pemerintahan yang bersih, nomor satu DKI, dua saya, ketiga Jawa Tengah," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga memastikan mengikuti instruksi Pemerintah Pusat, dalam memastikan keberpihakan kepada masyarakat.

"Semua proyek kita butuhkan untuk kepentingan rakyat, enggak ada lagi proyek mubazir bangun ini, bangun itu. Semuanya bermanfaat," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kenaikan BBM Non Subsidi mulai berlaku pada 18 April 2026.

Dari kenaikan tersebut diantaranya Pertamax Turbo naik Rp6.500 atau 48,7 persen menjadi Rp19.850 per liter dari sebelumnya Rp13.350 per liter. 

Dexlite kini berada di angka Rp 24.150 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter, atau naik sebesar Rp 9.650 atau 66,6 persen.

Sedangkan Pertamina Dex mengalami kenaikan menjadi Rp 24.450 per liter dari Rp14.800 per liter, atau naik Rp9.650 atau 65,2 persen.

"Untuk kendaraan operasional dinas pejabat terkait, tetap memenuhi ketentuan penggunaan BBM artinya tidak boleh boleh menggunakan subsidi," ujar Pahlivi Syahrun.

Pihaknya juga mendorong eksekutif, untuk dapat melakukan langkah penggunaan BBM secara efisien dan efektif.

"Artinya betul-betul dipertimbangkan, diperhitungkan sesuai dengan tugas. Jadi sebelum pelaksanaan tugas itu ada koordinasi antar dinas, apakah misalnya ada berapa dinas yang berkunjung, atau tidak perlu semua dinas bawa mobil," ucapnya.

"Mobil pemerintah itu penggunaan BBM-nya juga enggak boleh melanggar aturan, enggak bisa menggunakan BBM yang disubsidi itu yang harus diperhatikan," tambahnya. 

Sementara itu pihaknya juga membuka opsi, menggunakan mobil yang lebih irit selama harga BBM Non Subsidi masih tinggi.

"Salah satu ikhtiar menggunakan kendaraan yang lebih irit, artinya tidak menggunakan Pajero ganti mobil yang biasa," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.