Suami Fadia Arafiq Diperiksa KPK Usai Sang Istri Ditangkap, Terungkap Alasannya
khairunnisa April 29, 2026 06:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi benturan kepentingan yang menjerat Fadia. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

“Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sekitar pukul. 10.00 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu. 

Dalam pemeriksaan ini, Ashraff Abu diperiksa penyidik selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024. 

Selain Ashraff, KPK juga memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer Yalnida. 

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. 

Fadia Arafiq jadi tersangka kasus pengadaan outsourcing 

KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu. 

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: Mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. 

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Baca juga: Fadia Arafiq Tegaskan Tidak Di-OTT KPK, Ceritakan Detik-detik Didatangi Tim Saat Tengah Malam

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. 

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.