Breaking News : 'Crazy Rich' OKI Sutarnedi Divonis 5 Tahun Penjara, Rumah dan Perhiasan Dikembalikan
Yandi Triansyah April 29, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada H. Sutarnedi, pria yang dijuluki 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Rabu (29/4/2026). 

Sutarnedi dinyatakan terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider 60 hari kurungan. 

Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson, divonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dengan menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain pidana penjara selama 5 tahun dan JPU juga menjatuhi hukuman denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 60 hari.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa Sutarnedi adalah rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak rusaknya moral generasi muda NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.

Sementara sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan perhiasan emas seperti 1 gelang emas rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Pasca putusan tersebut, baik JPU dan tim penasihat hukum Sutarnedi memilih untuk pikir-pikir.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta terdakwa Sutarnedi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Selain itu, jaksa meminta semua barang bukti berupa aset milik terdakwa dirampas untuk negara.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.