Pansus DPRK Bener Meriah Rekom ke Bupati Agar Evaluasi Penanggulangan Bencana dan Audit Anggaran
Rizwan April 29, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengaudit penggunaan anggaran penanggulangan bencana di wilayah tersebut.

​Rekomendasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pansus, Darussalam, saat membacakan laporan hasil pansus dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRK, Rabu (29/4/2026).

​"Terkait penggunaan anggaran, baik Belanja Tidak Terduga (BTT), bantuan pemerintah pusat (Banpres), maupun bantuan donatur, kami meminta lembaga berwenang, dalam hal ini BPK, untuk melakukan audit," ujar Darussalam.

Selain menuntut audit keuangan, Pansus DPRK juga merekomendasikan Bupati Bener Meriah untuk mengevaluasi kinerja tim penanggulangan bencana daerah secara total.

Karena berdasarkan hasil temuan Pansus, meski upaya penanggulangan bencana telah berjalan, masih terdapat kendala signifikan pada aspek koordinasi, kesiapan sumber daya manusia, serta minimnya prasarana pendukung.

Oleh karena itu, Pansus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran mitigasi dan tanggap darurat, memperkuat kelembagaan BPBD, serta membangun sistem peringatan dini yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.

Sebelumnya Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abubakar, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan pembentukan Pansus tersebut.

Namun, ia memberikan catatan kritis agar DPRK tetap bergerak dalam koridor wewenangnya dan tidak melampaui aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pansus berfungsi dalam ranah pengawasan, seperti memantau item belanja dan total anggaran.

Namun tidak memiliki wewenang untuk memeriksa rincian kuitansi secara mendalam karena hal itu merupakan ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

"Tugas Pansus hanya melihat dan mengawasi, misalnya item apa yang dibelanja, berapa harganya, dan berapa total anggarannya," ujar Bupati Tagore Abubakar kepada TribunGayo.com Sabtu (4/4/2026) lalu.

Kemudian Bupati menegaskan bahwa jika nantiknya Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengawasan tersebut.

DPRK harus menyurati lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi.

"Perlu digaris bawahi Fungsi DPRK itu pengawasan, bukan penyidik. Saya paham betul aturannya karena pernah berada di posisi itu," pungkasnya.(*)

Baca juga: Prediksi Cuaca Bener Meriah Besok 30 April 2026, Hujan Ringan Landa Sejumlah Kecamatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.