Kuntit Kurir Ekspedisi, Tim Gabungan Amankan 5.600 Batang Rokok Ilegal di Toko Petanahan Kebumen
rika irawati April 29, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tim gabungan menggagalkan pengiriman paket berisi rokok ilegal lewat jasa kurir ekspedisi ke toko yang berada di wilayah Kecamatan Pertanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026).

Operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang diduga rokok ilegal lewat jasa ekspedisi. 

Anggota Satpol PP Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap dan TNI-Polri pun langsung menindaklanjuti informasi itu.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, tim mengikuti kurir yang bertugas mengantar paket yang diduga berisi rokok ilegal itu kepada pemesan di sebuah toko.

Baca juga: Kebumen Kini Punya Sentra Industri Hasil Tembakau, Urus Izin Usaha Tembakau Jadi Lebih Mudah

Setelah barang diterima, tim lantas mengecek isi paket tersebut.

"Tim menemukan paket berisi rokok ilegal dengan total 5.600 batang dari berbagai merk bungkus rokok," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com seusai penindakan.

Diketahui, paket tersebut berisi 7 merk rokok.

Dia menuturkan, ribuan batang rokok ilegal tersebut selanjutnya disita untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Pemkab Kebumen Akan Perketat Lalu Lintas Hewan Jelang Idul Adha

Sementara, kata Juniadi, pemilik rokok tersebut selanjutnya dikenakan denda sekitar Rp12,5 juta.

"Pemilik toko menolak membayar denda di tempat dan menghendaki mengikuti proses hukum yang berlaku," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.