MK Kabulkan Gugatan, Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari TNI, Polri, dan Kejaksaan
Febri Prasetyo April 29, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pimpinan KPK harus berstatus nonaktif dari institusi asal, seperti salinan putusan MK yang diterima Tribunnews pada Rabu (29/4/2026).

Para pemohon menyoroti aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan yang bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan KPK..

Putusan tersebut menguji ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK yang selama ini dinilai membuka celah bagi aparat aktif menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa benar-benar melepaskan statusnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Selain itu, MK juga menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sama, yakni “nonaktif dari” profesi atau jabatan asal.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan MK.

Dengan penafsiran tersebut, aparat aktif dari TNI, Polri, maupun Kejaksaan tidak lagi dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan KPK tanpa terlebih dahulu dinonaktifkan dari institusi asalnya.

Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan dr. Ria Merryanti A.P. Mereka menilai norma dalam UU KPK sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang konflik kepentingan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa dalam Pasal 29 huruf i dan j memang berpotensi multitafsir, sehingga perlu penegasan makna agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan dalam pemerintahan.

Baca juga: Jokowi Bantah Usul Inisiatif Revisi UU KPK, Petrus Selestinus Beberkan 7 Fakta

Sementara itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga independensi KPK sebagai lembaga antirasuah, sekaligus memperjelas batas antara jabatan sipil dan status aktif aparat penegak hukum maupun militer.

Kepada Tribunnews, satu dari tiga pemohon yakni Syamsul Jahidin mengaku gembira dengan putusan MK itu.

"Dengan segala hormat kami berterima kasih kepada para hakim MK, dengan ini kursi pimpinan KPK tidak bisa dirangkap lagi oleh aparat penegak hukum aktif. Artinya, kesempatan masyarakat sipil menjadi pimpinan KPK semakin terbuka luas," paparnya.

Adapun dalam permohonannya, Syamsul dan kawan-kawan menilai frasa “melepaskan jabatan” dan “tidak menjalankan profesi” menimbulkan multitafsir.

Dalam praktiknya, norma tersebut dianggap memungkinkan anggota TNI, Polri, atau jaksa aktif tetap menjabat sebagai pimpinan KPK tanpa benar-benar mundur atau pensiun dari institusi asal.

Kondisi itu dinilai merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945.

Selain itu, pemohon juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan terganggunya independensi KPK apabila pimpinan lembaga antirasuah berasal dari aparat aktif yang masih memiliki keterikatan struktural dengan institusi lain.

Permohonan tersebut pada akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir tegas terhadap norma dalam UU KPK agar tidak lagi membuka celah rangkap jabatan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.