Masih Dalami Keterangan Saksi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Hingga 1 Juni
rika irawati April 29, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lebih banyak waktu untuk memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Itu sebabnya, untuk kedua kalinya, KPK memperpanjang masa penahanan Fadia.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Negaran (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

KPK kemudian menahan Fadia untuk 20 hari, hingga 23 Maret 2026.

KPK kemudian memperpanjang masa tahanan KPK untuk 30 hari berikutnya.

Baca juga: Jabat Komisaris Perusahaan Istri, Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Diperiksa KPK Hampir 5 Jam

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan pertama ini berlaku hingga 2 Mei 2026.

"Hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks Bupati Pekalongan."

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). 

Menurut Budi, penyidik KPK masih harus mendalami keterangan sejumlah saksi.

"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar dia. 

Budi mengatakan, pada prinsipnya, keterangan dari para saksi membantu membuat terang perkara ini. 

Monopoli Outsourcing

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

PT RNB yang sebagian besar berisikan tim sukses Bupati Fadia, ternyata mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing.

Pada 2025, tercatat ada 17 organisasi perangkat daerah (OPD), 3 RSUD, dan 1 kecamatan yang menggunakan tenaga alih daya dari PT RNB.

Baca juga: Mantan Wabup Pekalongan Riswadi Terseret Kasus Bupati Fadia Arafiq, Diperiksa KPK sebagai Saksi

Sementara, selama tahun 2023-2026, PT RNB mengantongi uang Rp46 miliar hasil kontrak dengan OPD Pemkab Pekalongan. 

Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi. 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.