Kronologi Penyekapan Remaja oleh Bandar Narkoba di Ancol: Dering Ponsel Gagalkan Aksi Pelaku
Malvyandie Haryadi April 29, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajakan seorang teman yang semula tampak biasa justru menjadi pintu masuk petaka bagi seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Jakarta Utara.

Ia diduga dijebak hingga berakhir di sebuah kamar apartemen mewah kawasan Ancol, tempat ia kemudian disekap oleh seorang warga negara asing (WNA) yang diduga bandar narkoba. 

Kasus ini membuka tabir kejahatan berlapis: dari pengkhianatan pertemanan hingga jaringan narkotika lintas negara.

Di ruang tertutup itu, korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga nyaris kehilangan kehormatan. 

Pelaku diduga sempat berupaya melakukan kekerasan seksual. 

Namun, aksi tersebut gagal setelah sebuah panggilan telepon masuk ke ponsel pelaku—momen yang secara tak terduga menghentikan perbuatan tersebut dan menyelamatkan korban dari trauma yang lebih dalam.

Terkait kejadian di atas, polisi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH atas dugaan penyekapan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial M (17). 

Insiden mencekam tersebut terjadi di sebuah unit apartemen mewah di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak kekerasan dan penyekapan, pelaku juga teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika. 

Penangkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan kontak dengan remaja tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya lokasi penyekapan berhasil dilacak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korban M tidak secara sukarela mendatangi lokasi kejadian. 

Remaja malang ini diduga kuat menjadi korban jebakan yang disusun oleh temannya sendiri. Teman korban tersebut disinyalir memiliki kaitan dengan pelaku dan sengaja membawa M ke dalam situasi berbahaya di apartemen tersebut.

Kronologi

Putri C. Utami, kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, membeberkan kronologi memilukan yang dialami kliennya tersebut.

Menurut Putri, peristiwa ini bermula dari undangan dua orang teman korban.

Korban awalnya tidak menaruh curiga saat diajak oleh dua rekannya untuk berkunjung ke apartemen tersebut pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.

"Ya jadi sesuai berdasarkan keterangan korban kemarin, si korban ini diajak kedua temannya, ditelfon untuk main di apartemen tersebut. Akhirnya temannya ini memesankan Grab terhadap korban. Korban datang terus ya udah, korban ini kan menganggapnya diajak teman main, ya udah main pikirannya gitu kan," kata Putri, dikutip Rabu (29/4/2026).

Kecurigaan mulai muncul saat korban melihat sesosok pria asing yang tak lain adalah pelaku keluar dari kamar mandi.

Namun, saat korban bertanya, kedua temannya justru bungkam dan malah berinteraksi dengan pelaku.

Bahkan, saat itu korban melihat kedua temannya menerima uang dari pelaku.

"Jadi si korban ini bertanya kepada dua orang temannya ini, ini siapa? Orang asing ini siapa?. Terus kedua temannya ini tidak menjawab dan malah kemudian si kedua orang temannya ini bicara dengan si orang asing ini, terus dikasih uang lah temannya ini satu orang Rp 100.000. Setelah itu nggak lama kemudian keluarlah kedua temannya ini dari apartemen itu," lanjut Putri.

Setelah ditinggal sendirian oleh teman-temannya, situasi berubah mencekam.

Putri menjelaskan, korban sempat melihat ada dua pria asing lainnya yang datang, sehingga total ada tiga laki-laki di lokasi tersebut, sebelum akhirnya korban ditarik paksa oleh pelaku.

"Lalu si korban ini akhirnya ditarik, habis itu waktu ditarik ke kamar, korban ini didorong ke kasur dan keadaannya terlentang gini dan badannya itu dibalik, dibalik dan tangannya itu diikat pakai handuk," jelasnya.

Upaya pemerkosaan tersebut sempat terjeda karena ponsel pelaku terus berdering.

Momen singkat itulah yang dimanfaatkan korban untuk melonggarkan ikatan handuk dan mengirim pesan darurat melalui WhatsApp kepada seorang kenalannya yang merupakan pengemudi ojek langganannya.

Pesan darurat tersebut membuahkan hasil.

Pengemudi ojek tersebut segera mencari bantuan hingga petugas keamanan apartemen mendobrak pintu kamar.

Petugas keamanan apartemen akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yang akhirnya tiba di lokasi.

Di lokasi, polisi menemukan pelaku bersama korban, serta barang bukti narkoba yang berserakan.

Putri menegaskan bahwa kliennya sempat ditawari obat-obatan terlarang oleh pelaku, namun korban menolak.

"Hanya ditawari. Ditawari tapi tidak sampai untuk memakai, karena kan anak umur segitu dia mana tahu ditawari ini ya pasti dia nggak mau apalagi orang asing gitu," tegas Putri.

Meski telah berhasil diselamatkan, luka psikologis yang dialami korban sangat mendalam.

Putri menyebut kliennya masih sering berteriak dan menangis karena trauma hebat.

"Sampai sekarang korban, korban pun trauma. Sampai tadi malam kita, saya mendampingi dia di kepolisian itu masih teriak-teriak, masih nangis gitu. Jadi dia masih syok keadaannya," jelasnya.

Tim Hotman 911 mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku, mengingat adanya dua tindak pidana besar yang terjadi secara bersamaan: kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan peredaran narkotika.

Barang bukti narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat sekitar 5 gram.

Kemudian, ada juga cairan rokok elektrik dengan kandungan Etomidate dengan jumlah 321 cartridge.

"Kami juga mengamankan pelaku atau tersangka warga negara asing, yang mana sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ari Galang.

Setelah mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dibantu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mengirimkan korban ke Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun penanganan penyekapannya ditangani oleh petugas dari Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.

"Untuk penanganannya, untuk tindak pidana kekerasan seksualnya sudah ditangani oleh Sat PPA," ucap Ari Galang.

Terkini, polisi tengah melakukan gelar perkara dan memeriksa intensif pelaku terkait dugaan peredaran narkoba.

Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, serta Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun hingga maksimal hukuman mati terkait kepemilikan narkoba dalam jumlah besar.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.