TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai terjadi secara bertahap melalui berbagai kanal, mulai dari regulasi, politik, hingga perluasan peran militer di ruang sipil.
Menurut Al Araf, keterlibatan militer dalam berbagai program non-pertahanan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama institusi tersebut.
“Keterlibatan militer dalam berbagai program non-pertahanan, seperti ketahanan pangan dan proyek sipil lainnya, menunjukkan bergesernya fungsi utama militer dari alat pertahanan negara menjadi instrumen politik kekuasaan,” kata Al Araf, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Hal itu juga disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan IMPARSIAL.
Al Araf mengingatkan bahwa menguatnya peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi merusak demokrasi serta mengganggu profesionalisme militer itu sendiri.
Selain itu, Al Araf juga menilai sistem peradilan militer saat ini masih memperkuat praktik impunitas.
Hal ini disebabkan yurisdiksi peradilan militer yang didasarkan pada status pelaku, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ucapnya.
Al Araf menekankan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada keistimewaan bagi kelompok tertentu, termasuk militer.
Sebab itu, menurutnya, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Al Araf juga menyinggung kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai contoh penting perlunya perubahan sistem peradilan tersebut.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kemunculan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang dinilai muncul secara tiba-tiba.
“Kebijakan ini perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi mengubah pendekatan penanggulangan terorisme dari kerangka penegakan hukum menjadi pendekatan militer atau war model, dan ini berbahaya,” ucapnya.
Menurut Al Araf, tanpa adanya ketertundukan militer dalam sistem peradilan umum, pemberian kewenangan luas kepada TNI dalam penanganan terorisme berisiko besar.
“Jika terjadi kesalahan dalam penangkapan terduga teroris, aparat militer akan diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Ini membuka ruang impunitas,” katanya.
Al Araf menegaskan dalam pendekatan sistem peradilan pidana, pelaku terorisme seharusnya diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang diproses melalui mekanisme hukum, bukan melalui pendekatan perang.
“Pelaku terorisme harus ditangkap, diadili, dan diproses secara hukum, bukan dibunuh sebagaimana dalam paradigma perang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai Ranperpres tersebut bermasalah baik secara formil maupun substantif karena berpotensi memperluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.