Menilik Standar TARA Utama TPA Among Putra, Upaya Menjamin Keamanan Anak di Yogyakarta
Muhammad Fatoni April 29, 2026 11:04 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepercayaan publik terhadap lembaga penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah diuji.

Kasus kekerasan dan penelantaran anak yang baru-baru ini terbongkar bagaikan fenomena gunung es yang menyadarkan banyak pihak akan pentingnya standardisasi pengasuhan. 

Sebagai respons atas krisis kepercayaan tersebut, sejumlah lembaga pengasuhan anak, salah satunya Tempat Penitipan Anak (TPA) Among Putra, bergerak cepat memperketat standar operasional dan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh.

Bayang-bayang kelam dunia pengasuhan anak di Yogyakarta mencuat setelah pihak kepolisian membongkar kasus kekerasan di daycare Little Aresha.

Tragedi ini menelan 53 korban anak di bawah usia dua tahun. Ironisnya, para pelaku yang terlibat memiliki latar belakang pendidikan tinggi, mulai dari sarjana hingga magister (S2).

Di tengah sorotan tajam dan kekhawatiran para orang tua, TPA Among Putra yang berlokasi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, mengambil langkah mitigasi dengan memperkuat sistem pengasuhan mereka. 

TPA yang diinisiasi oleh Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Daerah DIY sejak tahun 1995 ini (dan dihidupkan kembali secara intensif pada 2019), memfokuskan diri pada pemenuhan aspek legalitas formal serta kompetensi pendidik demi menjawab kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin tetap berdaya tanpa mengorbankan peran pengasuhan.

Pengelola TPA Among Putra, Ny. Priyantinah Tri Saktiyana, pada Rabu (29/4), memaparkan bahwa manajemen risiko yang baik adalah kunci utama dalam mencegah kelalaian.

“Kami fokus pada pemenuhan aspek legalitas dan kualitas sumber daya manusia sebagai jaminan utama. Manajemen risiko dalam pengasuhan dimulai dari pembatasan jumlah anak yang ditangani oleh setiap pendidik,” ujar Ny. Priyantinah.

Baca juga: Alasan Sejumlah Orangtua Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta Tuntut Hak Restitusi

Komitmen untuk tidak sekadar menjadi tempat penitipan berbuah manis.

Pada tahun 2024, TPA Among Putra berhasil meraih sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Capaian ini tercatat sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia untuk kategori tersebut.

Lembaga ini juga telah mengantongi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) serta izin operasional yang komprehensif.

Meski demikian, Ny. Priyantinah mengingatkan bahwa sertifikasi membawa tanggung jawab besar.

"Sertifikasi ini bukan sekadar penghargaan, melainkan panduan operasional yang ketat. Ada konsekuensi yang harus dijalankan, mulai dari penguatan SDM hingga inovasi layanan agar tetap akuntabel," tegasnya.

Merespons fakta bahwa gelar akademik tinggi (seperti pada kasus Little Aresha) tidak menjamin kualitas pengasuhan, TPA Among Putra menerapkan standar operasional yang rigid.

Salah satu instrumen pencegahan kekerasan dan kelalaian adalah penerapan rasio pendidik dan anak. Untuk anak usia 2 hingga 6 tahun, rasio yang diterapkan adalah 1:8, di mana satu tenaga pendidik maksimal hanya boleh mengawasi delapan anak.

Dalam hal rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM), seleksi dilakukan secara mandiri dan berlapis.

Para pendidik yang berlatar belakang pendidikan SMA, S1, hingga S2 diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang—mulai dari tingkat dasar, lanjut, hingga mahir—yang bekerja sama dengan Disdikpora DIY dan HIMPAUDI.

“Kewenangan rekrutmen ada pada pengelola meski honorarium difasilitasi pemerintah. Ini penting untuk memastikan pendidik benar-benar mampu mendampingi anak dengan baik dan fokus pada tugas utama mereka tanpa terbebani hal operasional lain,” tambah Ny. Priyantinah.

Lebih dari itu, TPA Among Putra juga membangun ekosistem pengasuhan yang holistik melalui sinergi lintas instansi Pemda DIY.

Mulai dari fasilitasi lokasi oleh Biro Umum dan Protokol Setda DIY, dukungan program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) dari Disdikpora, pantauan kesehatan rutin bersama Puskesmas, pemberian olahan ikan cegah stunting dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, hingga manajemen kebencanaan dasar bersama BPBD DIY.

Beroperasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, TPA ini membatasi kapasitas maksimal hanya untuk 29 anak demi menjaga standar layanan. 

Walaupun permintaan penitipan untuk kelompok usia di bawah dua tahun sangat tinggi, pihak pengelola memilih teguh pada regulasi rasio pendidik yang ideal (1:1 atau 1:2 untuk usia di bawah dua tahun) guna meminimalisasi risiko. 

Anak-anak tidak hanya diasuh, tetapi juga mendapatkan stimulasi setara kurikulum PAUD, Kelompok Belajar (KB), hingga TK.

Sebagai penutup, Ny. Priyantinah merangkum visi besar dari penguatan standar pengasuhan ini, yang bukan hanya sekadar mencegah hal buruk, tetapi membangun fondasi masa depan anak.

“Kami ingin setiap anak yang keluar dari gerbang TPA ini tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki karakter yang berakhlak dan berbudaya sebagai bekal masa depan mereka,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.