TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah pemerintah daerah, termasuk DIY mulai menerapkan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan pusat. Komisi Informasi Daerah (KID) DIY turut memberikan perhatiannya terhadap kebijakan tersebut.
Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, KID DIY, Akhmad Nasir mengatakan WFH ASN tidak menjadi masalah sepanjang kinerja pemerintah tetap terjaga.
"Terutama dalam memastikan fungsi layanan publiknya tidak terganggu," kata Nasir ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo pada Rabu (29/04/2026).
Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap harus memastikan hak informasi milik masyarakat tetap bisa dipenuhi oleh pemerintah. Apalagi hak tersebut merupakan bagian dari transparansi.
Nasir pun mencontohkan BPS yang saat ini telah menerapkan WFH bagi para pegawai. Penerapan itu membuat layanan publik dialihkan secara online.
"Namun kalau ada layanan yang sifatnya tatap muka, tetap harus diantisipasi," ujarnya.
Nasir juga menilai instansi terkait harus memastikan bahwa layanan online yang diberikan tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk menyediakan banyak saluran agar layanan tetap optimal.
Kepala BPS Kulon Progo, Achmad Johan Affandi menyampaikan bahwa WFH diterapkan setiap hari Jumat, di mana layanan tatap muka ditiadakan. Namun ia memastikan layanan tetap disediakan secara online bagi warga yang membutuhkan.
"Layanan kami sediakan melalui situs resmi, email, WhatsApp, hingga aplikasi yang sudah kami buat," ujarnya.
Achmad menyampaikan sosialisasi ke masyarakat telah dilakukan terkait kebijakan WFH ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Layanan online sendiri dibuka setiap Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Ia juga memastikan tetap ada pegawai piket yang siaga di kantor BPS Kulon Progo, termasuk petugas keamanan. Sebab tidak menutup kemungkinan tetap ada warga yang datang untuk membutuhkan pelayanan.
"Saya sendiri juga tetap ke kantor jika ada kebutuhan untuk pertemuan dan sebagainya," jelas Achmad.(alx)