Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu sore (29/4/2026).
Pelimpahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum, yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan yakni IL (alias Dosen) dan DM (alias Gio).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Banjir Terang Padi Siap Panen hingga yang Sudah Dipanen, Distan Ende Identifikasi Awal
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap keduanya guna memberikan efek jera, dengan ancaman hukuman yang berat.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka diduga dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, serta sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka IL di depan sebuah minimarket di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2,38 gram sabu serta 10 plastik klip berisi narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa IL tidak bekerja sendiri.
Ia diketahui beraksi bersama rekannya, DM alias Gio.
Narkotika tersebut diduga dipesan dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polres Ende dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Hari ini kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Valerianus.
Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Selanjutnya, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Ende. (bet)