Dering Ponsel Selamatkan Gadis di Ancol dari Sekapan Pria China, Lepaskan Tangan dari Ikatan Handuk
Refly Permana April 30, 2026 12:27 AM


SRIPOKU.COM - Remaja perempuan berinisial M (17) disekap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH.

Korban juga hampir saja dirudapaksa oleh pelaku.

Insiden mencekam tersebut terjadi di sebuah unit apartemen mewah di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.

Polisi mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak kekerasan dan penyekapan, pelaku juga teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Penangkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan kontak dengan remaja tersebut selama beberapa hari.

Baca juga: Guru Disekap dan Dilakban, Uang Rp 9Juta Dikuras Pelaku, Modus Beri Tumpangan Mobil

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa korban M tidak secara sukarela mendatangi lokasi kejadian.

Remaja malang ini diduga kuat menjadi korban jebakan yang disusun oleh temannya sendiri.

Teman korban tersebut disinyalir memiliki kaitan dengan pelaku dan sengaja membawa M ke dalam situasi berbahaya di apartemen tersebut.

Putri C. Utami, kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, pada Rabu (29/4/2026) mengatakan peristiwa ini bermula dari undangan dua orang teman korban.

Korban awalnya tidak menaruh curiga saat diajak oleh dua rekannya untuk berkunjung ke apartemen tersebut pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.

"Korban datang, terus ya sudah. Korban ini kan menganggapnya diajak teman main, ya sudah main pikirannya begitu kan," kata Putri.

Kecurigaan mulai muncul saat korban melihat sesosok pria asing yang tak lain adalah pelaku keluar dari kamar mandi.

Namun, saat korban bertanya, kedua temannya justru bungkam dan malah berinteraksi dengan pelaku.

Baca juga: Nasib 5 Karyawan Ekspedisi yang Viral Disekap hingga Lemas, Polisi Sebut Sepakat Jalur Kekeluargaan

Bahkan, saat itu korban melihat kedua temannya menerima uang dari pelaku.

Setelah ditinggal sendirian oleh teman-temannya, situasi berubah mencekam.

Putri menjelaskan, korban sempat melihat ada dua pria asing lainnya yang datang sehingga total ada tiga laki-laki di lokasi tersebut, sebelum akhirnya korban ditarik paksa oleh pelaku.

Upaya pemerkosaan sempat terjeda karena ponsel pelaku terus berdering.

Momen singkat itulah yang dimanfaatkan korban untuk melonggarkan ikatan handuk dan mengirim pesan darurat melalui WhatsApp kepada seorang kenalannya yang merupakan pengemudi ojek langganannya.Pesan darurat tersebut membuahkan hasil.

Pengemudi ojek tersebut segera mencari bantuan hingga petugas keamanan apartemen mendobrak pintu kamar.

Petugas keamanan apartemen akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yang kemudian tiba di lokasi.

Di lokasi, polisi menemukan pelaku bersama korban, serta barang bukti narkoba yang berserakan.

Baca juga: Guru SD Disekap Sopir Travel Gelap & Diturunkan Paksa Dalam Keadaan Lemas, Kini Trauma Ketemu Orang

Putri menegaskan bahwa kliennya sempat ditawari obat-obatan terlarang oleh pelaku, tetapi korban menolak.

"Hanya ditawari. Ditawari, tetapi tidak sampai untuk memakai karena kan anak umur segitu dia mana tahu. Ditawari ini ya pasti dia nggak mau apalagi orang asing begitu," tegas Putri.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat sekitar 5 gram.

Kemudian, ada juga cairan rokok elektrik dengan kandungan etomidate sejumlah 321 cartridge.

"Kami juga mengamankan pelaku atau tersangka warga negara asing, yang mana sudah kami amankan dan sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ari Galang.

Setelah mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dibantu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mengirimkan korban ke Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun penanganan penyekapannya ditangani oleh petugas dari Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.

"Untuk penanganannya, untuk tindak pidana kekerasan seksualnya sudah ditangani oleh Sat PPA," ucap Ari Galang.

Terkini, polisi tengah melakukan gelar perkara dan memeriksa intensif pelaku terkait dugaan peredaran narkoba.Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, serta Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun hingga maksimal hukuman mati terkait kepemilikan narkoba dalam jumlah besar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.