TRIBUN-MEDAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mencatat pengungkapan besar dalam perang melawan narkoba.
Dalam dua operasi berbeda, aparat berhasil menggagalkan peredaran 150 kilogram ganja dan 22 kilogram sabu-sabu yang melibatkan kurir lokal maupun lintas provinsi.
Penangkapan Sopir Travel Bawa 150 Kg Ganja
Operasi pertama terjadi pada Minggu, 26 April 2026, dini hari.
Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan sebuah mobil Inova Reborn BK 1225 ACS di Jalan Lintas Siantar–Parapat sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari dalam mobil, polisi menemukan 150 kilogram ganja kering siap edar.
Kurir berinisial MAI (24), warga Medan Sunggal, yang bekerja sebagai sopir travel, ditangkap di lokasi.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan.
Dari pengakuan tersangka, ia dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masih diburu polisi.
22 Kg Sabu Disembunyikan di Tangki Mobil
Beberapa jam kemudian, pada hari yang sama, Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu-sabu di parkiran Mal Manhattan Medan.
Polisi mengamankan mobil Mitsubishi Triton B 9863 TBB yang dikendarai kurir berinisial MYD (28), warga Lhokseumawe, Aceh.
Setelah pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti, aparat curiga sabu disembunyikan di tangki bahan bakar.
Dengan bantuan montir, tangki dibongkar. Hasilnya, ditemukan 22 kilogram sabu yang disembunyikan di sisi kanan dan kiri tangki, sementara bagian tengah tetap berfungsi menampung BBM.
Modifikasi ini membuat kapasitas tangki berkurang, sehingga kurir harus mengisi bahan bakar tiga kali sepanjang perjalanan dari Aceh ke Medan.
MYD mengaku dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk mengirim sabu dari Aceh ke Tangerang.
Ia juga mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba ke Palembang dan Tangerang.
Barang tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, lalu dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia.
Modus “Putus” di Parkiran Mal
Kombes Andy menjelaskan, jaringan narkoba ini menggunakan modus “putus”.
Setelah sampai di tujuan, kurir meninggalkan mobil beserta kunci di parkiran mal.
Selanjutnya, pihak lain akan mengambil kendaraan tersebut.
Kurir kemudian kembali ke Aceh menggunakan pesawat, sehingga sulit dilacak keterlibatan langsung dengan pemilik barang.
Sumut Jadi Transit Narkoba
Dua kasus ini memperlihatkan peran Sumut sebagai jalur transit narkoba.
Ganja dari Mandailing Natal menuju Medan, sementara sabu dari Malaysia masuk lewat Aceh, lalu dibawa ke Medan sebelum diteruskan ke Tangerang.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa jaringan narkoba beroperasi dengan modus berlapis: dari kurir lokal dengan keuntungan kecil, hingga kurir lintas provinsi dengan sistem transportasi canggih.
(Cr25/Tribun-medan.com)