Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Suasana di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang siang itu terasa berat bagi Pauline.
Ia berdiri dengan wajah tegang, berusaha menahan emosi setelah mendengar putusan terhadap suaminya, Thio Stefanus Sulistio.
Bagi Pauline, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada suaminya terasa tidak adil.
Ia meyakini Thio tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan dalam kasus mafia tanah Kementerian Agama ( Kemenag ) Lampung.
Keyakinan itu membuat Pauline tetap bertahan di depan gedung pengadilan, menyampaikan bahwa suaminya seharusnya dibebaskan.
Baca juga: Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Lampung Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Penjara
Menurutnya, semua proses pembelian tanah telah dilakukan sesuai prosedur.
Pauline juga menilai hakim seharusnya melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia percaya proses hukum mestinya berpijak pada bukti yang ada.
Di tengah sorotan kasus tersebut, Pauline tetap bersikeras bahwa suaminya hanyalah pembeli yang beritikad baik.
Pauline menjelaskan hakim itu seharusnya bersikap adil dan sesuai fakta persidangan.
"Seharusnya suami saya tidak mendapatkan hukuman 3 tahun tersebut akan tetapi lepas itu yang saya mau," kata Pauline, saat diwawancarai Tribunlampung.co.id di depan gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Ia mengatakan, pihaknya mengklaim telah membeli tanah tersebut sudah mengikuti prosedur dalam pembelian tanah tersebut.
"Kami sudah melakukan pembelian bersama PPAT," kata Pauline.
Pihaknya mengikut prosedur terkait pembelian tanah ini dan nyatanya sudah clear and clean.
"Dokumen-dokumen sudah diperiksa oleh BPN dan PPAT. Hingga tanah terbit yang dibeli sudah bisa disertifikatkan, penerbitan SHM (sertifikat hak milik) dalam 3 bulan," kata Pauline.
Hingga penyelesaian biaya-biaya yang belum diselesaikan segera diselesaikan.
"Jadi kami sudah mengerti prosedur sebagai pembeli beritikad baik," kata Pauline.
Kemudian terkait cover note dari PPAT kepada pihaknya yang menyatakan bahwa ini dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi.
"Semuanya sudah diperiksa dan benar semua untuk penerbitan transaksi dan penerbitan SHMnya dari notaris Theresia Dwi Wijayanti," kata Pauline.
Saat ditanya apakah tahu tanah tersebut milik Depag atau Kemenag, Pauline mengatakan, pihaknya tidak tahu.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)