Merasa Difitnah Punya 30 Mobil Hasil Peras, Noel Ebenezer Bakal Gugat KPK Rp 300 Triliun
Pipit Maulidya April 30, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melontarkan perlawanan sengit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel mengeklaim dirinya menjadi korban pembunuhan karakter atau framing dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Tak tanggung-tanggung, Noel berencana menggugat lembaga antirasuah tersebut senilai Rp 300 triliun karena merasa nama baiknya telah dirusak oleh narasi yang menurutnya tidak berdasar.

Baca juga: Setelah Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Wamenaker Noel Ikut Ajukan Tahanan Rumah

Keberatan Atas Isu Kepemilikan 30 Mobil

Noel merasa dirugikan secara luar biasa oleh informasi yang beredar mengenai gaya hidup dan harta kekayaannya yang dikaitkan dengan kasus ini.

Ia menyebut ada upaya orkestrasi opini yang menyebut dirinya memiliki puluhan mobil mewah dari hasil pemerasan.

“Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” tegas Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Noel, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Atas dasar itulah, ia memantapkan niat untuk menuntut KPK secara perdata maupun pidana.

“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel, sapaan akrabnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Janji Serahkan Hasil Gugatan untuk Buruh

Noel juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial pribadi.

 Jika gugatan jumbo tersebut dikabulkan, ia berkomitmen memberikan seluruh uangnya untuk membantu para buruh.

“Dan Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya,” imbuh Noel.

Respon KPK

Menanggapi ancaman gugatan dan klaim framing tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan reaksi dingin.

KPK menyarankan agar Noel berhenti membangun narasi di luar pengadilan dan lebih fokus membuktikan pembelaannya di hadapan hakim.

“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi menegaskan bahwa setiap poin dalam konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pada temuan penyidikan yang solid, termasuk bukti-bukti pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus sertifikasi K3.

“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.