Skandal Bancassurance, Nasabah Gugat Asuransi dan Bank di Jaksel Rp15 Miliar Atas 83 Polis Siluman
Budi Sam Law Malau April 30, 2026 02:18 AM

WARTAKOTALIVE.COM – Praktik industri jasa keuangan tanah air kembali diguncang skandal dan kali ini menyangkut bancassurance.

Kantor hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi A dan bank C ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penerbitan puluhan polis bancassurance atau asuransi dan transaksi perbankan "siluman" tanpa persetujuan nasabah.

Kasus ini menimpa dua nasabah berinisial SDA dan MHAP yang mengaku terjebak dalam pusaran bancassurance sejak 2010. 

Baca juga: Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ 

Bancassurance adalah suatu layanan produk asuransi yang merupakan kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi

Bak petir di siang bolong, penelusuran pada November 2024 mengungkap fakta mengejutkan: terdapat 83 polis asuransi yang terdaftar atas nama mereka (58 polis atas nama SDA dan 25 atas nama MHAP).

Ironisnya, sebagian besar dari puluhan polis tersebut diklaim tidak pernah diketahui, apalagi disetujui oleh para penggugat.

Kuasa hukum Noviar mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data yang sistematis dalam dokumen Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

"Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan serta penggunaan nomor telepon dan alamat palsu. Akibatnya, klien kami tidak pernah menerima fisik polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call," tegas Noviar dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Rekening Dibobol demi Premi: Kerugian Menembus Rp15 Miliar

Dugaan pelanggaran tidak berhenti di sektor asuransi.

Pihak perbankan, dalam hal ini C cabang di daerah, turut digugat karena diduga melakukan pendebetan rekening secara sepihak.

Berdasarkan analisis mutasi, tercatat ada 181 transaksi mencurigakan dari rekening SDA dan 8 transaksi dari MHAP.

Baca juga: Lebih dari Sekadar Proteksi, Sequis Life Rajut Kepercayaan Nasabah Prioritas di Medan dan Batam

Total kerugian materiil yang dialami SDA mencapai lebih dari Rp15 miliar, sementara MHAP menderita kerugian sekitar Rp350 juta.

Upaya mediasi dan somasi yang dilayangkan sejak akhir 2025 menemui jalan buntu karena tawaran ganti rugi dari pihak bank dinilai jauh dari nilai kerugian nyata.

"Pihak bank hanya menawarkan ganti rugi di bawah satu miliar rupiah, padahal kerugian nyata klien kami mencapai Rp15 miliar. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan," lanjut Noviar.

Menuntut Keadilan di Jalur Litigasi

Dalam gugatannya, nasabah menuntut majelis hakim untuk menyatakan tindakan kedua perusahaan raksasa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Penggugat meminta seluruh polis dibatalkan demi hukum dan mendesak pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng, termasuk penyitaan aset sebagai jaminan.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional terkait lemahnya perlindungan data pribadi dan pengawasan transaksi dalam praktik bancassurance di Indonesia.

Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam melindungi hak konsumen dari dugaan kesewenang-wenangan raksasa jasa keuangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.