TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang kedapatan berada di rumah makan saat jam kerja, dalam kegiatan pemantauan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu 29 April 2026.
Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan patroli di sejumlah titik, para ASN itu diketahui berada di lokasi berbeda ketika jam dinas masih berlangsung.
Lantas apa sanksinya?
Meski demikian, Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi berat.
Para petugas memilih langkah persuasif dengan memberikan teguran lisan serta imbauan agar para ASN tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu’i, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan, bukan penindakan.
"Ini bukan razia, melainkan pemantauan rutin. Kami lebih mengedepankan pembinaan agar ASN mematuhi aturan jam kerja dan menjaga citra sebagai pelayan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, aturan terkait jam kerja dan waktu istirahat ASN sudah jelas diatur oleh pemerintah.
Karena itu, setiap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja wajib memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti menjalankan tugas kedinasan.
• Pesan Haru Gubernur Kalbar ke ASN: Terus Menebar Manfaat Meski Sudah Tidak Berseragam Dinas
Ia menegaskan, keberadaan ASN di warung kopi atau rumah makan di luar jam istirahat tanpa kepentingan dinas merupakan bentuk pelanggaran disiplin.
"Kalau ada ASN yang berada di luar kantor karena tugas, tentu itu diperbolehkan. Tapi jika hanya duduk di warung kopi atau makan di luar jam istirahat, ini yang kami ingatkan," tegasnya.
Maryadi menambahkan, terdapat kondisi tertentu yang masih dapat ditoleransi, misalnya saat ASN mendampingi tamu dari luar daerah sehingga harus melakukan jamuan makan di luar waktu istirahat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka penanganannya akan diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegiatan pemantauan ini, menurut Maryadi juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang menyoroti masih adanya ASN yang berkeliaran di tempat umum saat jam kerja.
Satpol PP memastikan pengawasan kedisiplinan ASN akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!