TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak lima orang guru di Kabupaten Kubu Raya menjalani proses pemberhentian karena persoalan kedisiplinan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan bahwa semasa kepemimpinannya selalu menerapkan teori reward and punishment serta morality.
"Jadi bagi guru yang berhasil dan sukses, kita patut memberikan apresiasi (reward) dan yang salah kita harus berikan sanksi (punishment)," katanya saat menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.
Kemudian, mengenai morality, ia menjelaskan bahwa setiap guru perlu untuk disentuh hatinya agar betul-betul memahami sumpah dan janji jabatannya.
"Memang setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jika negara sudah memberikan hak dan kewajiban, maka wajib untuk guru menunaikan hak-hak negara itu sendiri. Itulah morality," paparnya.
Selain itu, mengenai guru yang sedang dalam proses pemecatan menurutnya sudah melalui mekanisme.
"Selama mekanisme sudah dilalui dan memenuhi syarat, memang wajib hukumnya ada efek jera kepada guru-guru yang bermasalah," tegasnya.
• Tidak Disiplin, Lima Guru di Kabupaten Kubu Raya Dipecat
Kendati demikian, Sujiwo meyakini secara umum dunia pendidikan mengalami peningkatan kinerja yang cukup membanggakan.
"Saya kira kualitas pendidikan kita terus membaik dan saya juga selalu mempunyai kebanggaan tersendiri kepada guru-guru yang telah membangun mental untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri menanggapi soal lima oknum guru PNS yang sedang menjalani proses kedisiplinan berat itu.
Menurutnya, jika terbukti bersalah harus wajib diberikan sanksi berat.
"Kalo memang terbukti melanggar karena tidak mengajar bertahun-tahun harus ada sanksi tegas kepada guru yang bersangkutan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 29 April 2026.
Kendati demikian, ia menyayangkan dan mempertanyakan hal bisa terjadi.
"Aneh juga ya, kok bisa sampai bertahun-tahun tidak mengajar dan masa iya tidak ada laporan? kepala sekolah ke mana? Kemudian pengawas sekolah juga kok tidak lapor," ujarnya.
Menurutnya, hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Bahkan minimal satu minggu kepala sekolah harus memberikan laporan ke pihak dinas.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!