Diduga Korupsi Rp17,1 Miliar, Jaksa dan Polisi Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru
Ode Alfin Risanto April 30, 2026 06:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku didesak memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp17,1 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Direktur BPHI, Anshari Betekeneng, menyusul munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Tahun Anggaran 2024.

Menurut Anshari, hasil telaah hukum BPHI terhadap dokumen audit negara itu menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.

Baca juga: Antisipasi Bencana Alam di Kota Ambon, Bodewin Wattimena Instruksikan OPD Penanganan Terpadu

Baca juga: Antisipasi Bencana Alam di Kota Ambon, Bodewin Wattimena Instruksikan OPD Penanganan Terpadu

“BPHI secara tegas mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, atas dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp17.158.189.000,” kata Anshari dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek.

Temuan itu merupakan bagian dari total kekurangan volume pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang nilainya mencapai Rp534.674.805,10.

Selain itu, BPHI juga menyoroti persoalan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dinilai tidak memadai.

Akibat lemahnya pengelolaan tersebut, potensi pendapatan atau penyaluran DAK Fisik disebut hilang hingga Rp16.623.515.000.

“Temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik di lapangan adalah indikasi nyata adanya praktik mark-up atau pengurangan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Anshari.

Ia menilai, tingginya realisasi anggaran yang tidak sejalan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin anggaran terealisasi tinggi namun fisik di lapangan kurang? Ini delik tindak pidana korupsi yang terang benderang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

BPHI meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap temuan auditor negara tersebut.

Anshari menegaskan, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Dahlan Kabauw harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas seluruh proses penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya saat itu.

Tak hanya itu, BPHI juga mendesak penyidik memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek yang masuk dalam temuan BPK.

“Kami meminta Polda dan Kejati Maluku segera melakukan penyelidikan terhadap mantan Kadis Pendidikan Buru, Dahlan Kabauw, atas tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran,” katanya.

Menurut Anshari, kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut harus diusut hingga tuntas karena menyangkut hak masyarakat dan masa depan pendidikan di Kabupaten Buru.

“Rakyat Buru butuh kepastian hukum. Dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa jangan sampai jadi ladang bancakan oknum pejabat,” ujarnya.

Ia juga memastikan BPHI akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. Kejati dan Polda Maluku harus membuktikan bahwa mereka berpihak pada kebenaran, bukan pada kronisme pejabat,” tegasnya.

Selain meminta penegakan hukum, Anshari juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buru agar serius menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara secara administratif tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila ditemukan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam praktik korupsi yang telah terjadi,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.