Kuasa Hukum Richard Lee Geram atas Tuduhan Mualaf Rekayasa, Doktif Siap Dilaporkan ke Polisi
Tim TribunTrends April 30, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM – Konflik antara Dokter Richard Lee dan Dokter Amira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) kini memasuki fase baru. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan produk kecantikan, kini melebar hingga menyentuh ranah pribadi, yakni soal keyakinan.

Pihak Richard Lee merasa keberatan atas pernyataan Doktif yang menuding dirinya memanfaatkan status mualaf untuk menarik simpati publik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dr. Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi terhadap Doktif atas dugaan fitnah. Ia menilai pernyataan tersebut sudah melewati batas karena menyentuh urusan privat dan agama kliennya. Abdul menyebut tudingan soal "mualaf demi konten" sebagai serangan serius terhadap reputasi Richard Lee.

"Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dr. Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dr. Richard, klien kami, menggunakan agama dia untuk menarik simpati. Itu pernyataan telak," kata Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pihak Richard Lee juga mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video pernyataan Doktif yang akan diserahkan kepada pihak berwenang. Abdul Haji Talaohu menyebut pihaknya tengah menentukan waktu yang tepat untuk melaporkan kasus ini secara resmi.

KONFLIK DOKTIF DAN RICHARD LEE - Kuasa Hukum Geram Tuduhan Mualaf Rekayasa, Doktif Terancam Dilaporkan Polisi.
PERSETERUAN DOKTIF DAN RICHARD LEE -  Kuasa Hukum Richard Lee Geram Tuduhan Mualaf Rekayasa, Doktif Terancam Dilaporkan Polisi. (Kolase Kompas.com/via Grid.ID)

"Kita lagi melihat waktu aja. Momentumnya kapan, timing-nya kita lagi lihat. Karena nanti yang membuat laporan langsung itu kan dr. Richard. Pasalnya itu kalau soal tuduhan, itu di pencemaran nama baik, diatur di pasal 433, 434 KUHP juncto 441 tentang tuduhan fitnah. Itu ancaman hukumannya di atas 6 bulan," jelasnya.

Baca juga: Wig Richard Lee Jadi Sorotan di Tahanan, Samira Farahnaz alias Doktif Desak Polisi Bertindak

Menurut Abdul, keyakinan merupakan hal pribadi yang tidak seharusnya diperdebatkan atau dijadikan bahan serangan di ruang publik.

"Saya sekali lagi bilang bahwa keyakinan itu adalah wilayah privasi. Teman-teman semua kan pasti paham dan sadar betul bahwa keyakinan itu tidak boleh dipersoalkan. Bagaimana dia beribadah dengan Tuhannya itu soal ranah privat seseorang," tambah Abdul.

Sebagai informasi, konflik ini bermula dari laporan Doktif terkait produk kecantikan milik Richard Lee. Pada periode Oktober hingga November 2024, Doktif membeli sejumlah produk seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell melalui marketplace.

Namun, Doktif menduga produk-produk tersebut tidak steril, kandungannya tidak sesuai label, hingga adanya dugaan repackaging. Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Meski tengah menghadapi kasus hukum terkait produknya, pihak Richard Lee menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk menyerang status mualafnya.

"Mualaf itu kan sederhana, dengan mengucapkan kalimat syahadat ya. Itu hanya soal administrasi. Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya. Makanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, ya dia muslim," ujar Abdul.

"Jadi itu yang kami sangat sesalkan, dan pribadi saya mengutuk tindakan Samira yang mempersoalkan keyakinan klien kami. Itu tidak dibenarkan. Undang-undang tidak membenarkan itu dan otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," pungkasnya.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Devi Agustiana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.