Bolehkah Orang Berkurban Makan Hewan Dikurbankannya? UAS Ingatkan Soal Nazar
M.Risman Noor April 30, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukumnya orang yang berkurban dan mengonsumi hewan yang dikurbankannya?

Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan. Perlu menjadi perhatian umat muslim yang ada Nazar.

Mengingat kalau khusus ada nazar memang ada beda dan tidak diperbolehkan dia mengonsumsinya.

Selain itu, Ustad Abdul Somad tak mempermasalahkan dikonsumsi selain dibagikan bagi warga kurang mampu.

Baca juga: Mayat Perempuan Muda di Sungai Ulin Banjarbaru Diduga Korban Pembunuhan, Polisi: Ada Luka di Kepala

Baca juga: Nasib 34 Pria yang Digerebek Pesta Gay di Hotel, 8 Orang Termasuk Admin Dituntut Hukuman Penjara

Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS itu menjelaskan berdasarkan dalil dari Al Hajj ayat 28.

Dalam surah Al Quran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan daging kurban sendiri. 

Namun tak semua daging kurban diberikan kepada sang pengkurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengurai ada hukum lain terkait memakan daging kurban sendiri.

Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Semua daging kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin.

Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha, maka kaum muslimin boleh bahkan dianjurkan memakan kurbannya sendiri.

"Tapi kalau kurban itu sunnah, kurban kita itu sunnah, bukan sekadar boleh (makan dagingnya), afdhal," kata Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: 100 Link Twibbon dan Ucapan Hardiknas 2026, Peringatan Sejarah Pendidikan Tanah Air

Hukum Arisan Kurban

Banyak terjadi di masyarakat untuk menyediakan hewan kurban menggunakan sistem arisan.

Lalu bagaimana hukumnya sistem arisan tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya menerangkan hukum mengadakan patungan dan arisan kurban di momen Hari Raya Idul Adha.

Penjelasan Buya Yahya juga memberikan solusi bagaimana orang bisa berkurban dengan mudah.

Dijelaskan Buya Yahya, patungan dari banyak orang tidak bisa menjadi syarat untuk kurban sebab ada ketentuan hewan kurban di antaranya satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang berkurban, atau satu ekor sapi maksimal untuk tujuh orang.

Kendati begitu, Buya Yahya menyampaikan daging-daging hewan kurban yang dibagikan bernilai pahala.

Dalam melakukan kurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agara kurbannya sah.

Lantas bagaimana hukumnya patungan dan arisan kurban? Sebagaimana diketahui, patungan dibolehkan dengan batas maksimal tujuh orang.

Buya Yahya menjelaskan patungan yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah, mengimbau para siswa atau santri untuk mengumpulkan uang kerap terjadi.

"Misalnya 1.000 siswa mengumpulkan uang lalu bisa beli sapi tiga ekor atau kambing 20 ekor. Maka itu bukan disebut sebagai kurban," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Kendati demikian, patungan untuk menyembelih hewan yang kemudian dagingnya dibagikan di Hari Raya Idul Adha, maka bernilai pahala di hadapan Allah SWT.

Hal tersebut hendaknya tetap dilakukan dan tidak dilarang, sebab meski tidak disebut kurban namun tetap mendapatkan pahala sedekah di Hari Raya Idul Adha.

"Jangan dilarang, hal tersebut mendatangkan manfaat dan dapat melatih anak-anak itu untuk berkurban," terang Buya Yahya.

Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.

Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya, sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.

"Semua patungan beli kambing lalu diberikan kepada ustadz, jadi ustadznya yang berkurban. Pahalanya sama," papar Buya Yahya.

Kalaupun memang patungan, cara yang bisa dilakukan lainnya adalah secara arisan.

Misalnya orang yang patungan ada 10, setiap menjelang Hari Raya Idul Adha mengumpulkan uang masing-masing Rp 200.000.

"Rp 200.000 dikali 10 orang Rp 2 juta, cukup untuk beli kambing, namun kalau patungan yang demikian bernilai sedekah yang bermanfaat di hari raya. Bagaimana caranya agar jadi kurban? Bergilir setiap tahun satu per satu, misalnya tahun ini si A, tahun berikutnya kumpulan lagi si B lagi yang kurban, hingga 10 tahun maka semuanya sudah bisa berkurban," urai Buya Yahya.

Baca juga: Residivis Narkoba di Tabalong Dibekuk di Tepi Jalan, Polisi Sita Timbangan Digital dan 6 Paket Sabu

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ

Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

(Banjarmasinpost.co.id/SerambiNews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.