TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yang digelar dalam rangka penetapan sekaligus penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Kehadiran Litha Febriani dalam rapat tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Ramalan Shio Kesehatan Kamis 30 April 2026, Ayam Sakit Kepala, Kelinci Tubuh Stabil
Baca juga: Pria Lanjut Usia di Tinambung Polman Diserang Buaya saat Menyeberangi Sungai Mandar
Menurut Litha, selain LKPJ kepada DPRD, terdapat tiga laporan utama lainnya, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), serta Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun penyelenggaraan pemerintahan berakhir dan wajib diserahkan kepada DPRD sebagai alat kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Alhamdulillah, hari ini kami telah mendapatkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang sudah diplenokan, termasuk rekomendasi berisi kritik, saran, dan masukan yang utamanya untuk memperbaiki kinerja ke depan," ujar Litha dikonfirmasi Tribunsulbar.com, Kamis (30/4/2026).
Litha juga mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya.
"Insyaallah, kami akan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi ke organisasi perangkat daerah," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa secara garis besar, DPRD menginginkan pemerintah kabupaten terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja.
Dimana, telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar tetap berada pada koridor yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
"Rekomendasi ini bukan bentuk menerima atau menolak LKPJ kepala daerah," ujar Hamka.
"Melainkan catatan penting DPRD berupa saran, masukan, dan koreksi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan," pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah