Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali harus bersabar.
Polemik penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) hingga kini tak kunjung beres.
Baca juga: Terapkan Presensi Barcode untuk Relawan, SPPG Desa Talango Cegah Praktik Titip Absen
Padahal forum warga telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Gresik sejak tahun 2023 lalu.
Diduga kendala penyerahan PSU tersebut karena lahannya sudah berkurang hingga ada yang diwakafkan.
Pada tahun 2009 silam, lahan yang diperuntukan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan GBA berdiri sekolah swasta, luasnya 2.153 meter persegi.
Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, Sugeng Jayadi, mengatakan bahwa keresahan warga terkait PSU yang tak kunjung diserahkan ini sudah berlangsung menahun.
"Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun lamanya. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah daerah," ujarnya.
"Selama ini kami semuanya sendiri, secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi, dan fasum kami," bebernya.
Sugeng, sapaan akrabnya, menjelaskan, pemangkasan lahan juga dilakukan di lahan makam dari sebelumnya 13.000 meter persegi menjadi hanya 1.070 meter persegi.
"Sehingga warga takut lahan makan tidak sesuai dengan jumlah populasi penghuni perumahan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi, mempertanyakan progres penyerahan PSU.
Karena surat resmi warga yang diajukan pada tahun 2023 lalu, DCKPKP sudah melakukan tahapan penyerahan tahun 2025 kemarin, termasuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran lahan.
"Warga ingin secepatnya tahapan penyerahan ini diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan," ucapnya.
Berdasarkan PERDA Gresik nomor 6 tahun 2023, penyerahan PSU dilakukan satu tahun sejak developer selesai melakukan pemeliharaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono, mengatakan bahwa saat ini progres masih sampai tahap identifikasi luasan.
Di mana total luasan yang diidentifikasi 59.607 meter persegi atas usulan pengembang.
"Ini untuk memverifikasi kesesuaian dengan perizinannya," ucapnya.
Sedangkan mengenai lahan PSU yang diwakafkan, Cahyo mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun akan dilakukan verifikasi kepada developer persoalan tersebut.
"Semoga lahan masih aman dan tidak berpindah tangan," ujarnya.
Sementara itu, Owner PT Tulen Graha Amerta, Irra Ayundarie mengaku, semua berkas yang dibutuhkan sudah masuk ke dinas terkait.
Sedangkan terkait lahan yang diwakafkan, Irra enggan menjawab.
"Berkas sudah masuk ke dinas terkait. Silakan tanya ke dinas terkait," ucapnya.
Baca juga: Mbah Marsiyah CJH Tertua 105 Tahun Asal Semen Semringah Dapat Bantuan Kursi Roda dari Bupati
Menanggapi persoalan yang tak kunjung beres tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengakui apabila penyerahan PSU di Gresik masih minim.
Dari 361 perumahan yang berdiri, baru 23 yang menyerahkan ke Pemkab Gresik.
"Ini sudah lebih 20 tahun belum diserahkan. Silahkan warga GBA bersurat ke dewan agar kami panggil pihak terkait lalu kami keluarkan rekomendasi," ujarnya.
Bahkan saat ini legislatif sedang berencana mengusulkan regulasi untuk penertiban pengembang yang tidak disiplin.
"Karena kasusnya tidak sedikit, kita dewan dan pemerintah tidak mengganggu investasi tapi agar investasi berjalan dan tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa lahan fasum tidak bisa secara langsung diwakafkan oleh pengembang.
Sebab fasum diperuntukkan bagi kepentingan publik dan dikelola pemerintah.
"Wakaf atas nama pengembang artinya pengembang harus mengganti. Kalau sudah diserahkan ke Pemda bukan mewakafkan tapi pinjam pakai."
"Kalau untuk sosial ada identifikasi apakah sosial penuh atau sosial profit," jelasnya.
Hamdi menekankan bahwa fasum fasos merupakan hak warga perumahan.
Sebab lahan itu wajib ada 40 persen saat pengajuan perizinan dan tercantum dalam site plan.
"Bisa juga dimanfaatkan oleh warga dengan konsep integrasi," imbuh Hamdi.