774 ASN Kemenimipas Disanksi, ada yang Bolos Kerja Hingga Setahun Modus Kelabui Aturan
Torik Aqua April 30, 2026 10:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Total 774 Aparatur Sipil Negara (ASN) disanksi hukuman disiplin.

Puluhan di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.

Langkah ini dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk membersihkan institusi dari oknum nakal. 

Hukuman disiplin ini dijatuhkan dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026.

Baca juga: Presensi Fiktif ASN Pemkab, Bayar Aplikasi Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tidak Masuk Kerja

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, mengungkapkan rincian pelanggaran yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran.

Salah satu yang paling mencolok adalah fenomena pegawai yang meninggalkan tugas dalam waktu yang sangat lama.

“Ada 42 pegawai tidak masuk kerja. Rata-rata bukan hanya 10 hari, bahkan ada yang sampai tidak masuk 3 bulan hingga satu tahun. Dipanggil pun tidak datang,” ujar Yan Sultra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Taktik Kelabui Aturan

Yan Sultra membeberkan taktik licik para oknum ini untuk menghindari sanksi administratif.

Ia menyebut ada pegawai yang sengaja masuk kerja sesaat hanya untuk menggugurkan syarat pemecatan akumulatif sebelum kemudian kembali menghilang.

Langkah tegas pemecatan akhirnya diambil karena perilaku tersebut dianggap merusak moral pegawai lain.

"Ini kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Jika memang tidak datang (kerja), sudah kami berhentikan," tegasnya.

Selain absensi, pemecatan dilakukan terhadap oknum yang terbukti menjadi perantara narkoba dan pelaku pungli hingga Rp20 juta terhadap warga binaan.

Ditempa Layaknya Napi di Nusakambangan

Sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal, Kemenimipas mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya: mengirim 365 ASN bermasalah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ratusan pegawai dari jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tidak dipindahkan untuk bertugas, melainkan menjalani pembinaan mental dan fisik yang keras.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan efek jera, penguatan integritas, perbaikan kinerja, dan perubahan perilaku,” kata Yan Sultra.

Di pulau yang dikenal dengan pengamanan tingkat tinggi tersebut, para ASN yang memiliki "catatan hitam" ini tidak akan menikmati fasilitas kantor yang nyaman.

Mereka ditempa layaknya narapidana kelas kakap untuk memastikan mereka kembali ke unit kerja masing-masing dengan mentalitas yang lebih profesional.

Program ini menjadi sejarah baru bagi institusi dan merupakan bagian dari komitmen Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam membenahi integritas pelayan publik di garda terdepan.

Apa itu ASN?

Dilansir dari Diskominfotik Lampung, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Berikut adalah transkrip teks dari infografis mengenai Hak dan Kewajiban ASN tersebut:

HAK PNS

Gaji dan tunjangan

Cuti

Pengembangan kompetensi

Perlindungan

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

HAK PPPK

Gaji dan tunjangan

Cuti

Pengembangan kompetensi

Perlindungan

KEWAJIBAN ASN

Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah;

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah;

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan tugas kedinasan;

Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.