Tak Lagi Wajib Ahli Gizi, SPPG Libatkan Lulusan SKM hingga Teknologi Pangan, Disiapkan jadi ASN
Sri Mariati April 30, 2026 12:07 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kualifikasi tenaga gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini tidak lagi terbatas pada lulusan ahli gizi. Badan Gizi Nasional (BGN) memperluas kriteria tenaga di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Untuk mengarahkan peran menjadi pengawas gizi, yang tidak hanya diisi oleh lulusan gizi, tetapi juga lulusan S1 Kesehatan Masyarakat (SKM) hingga Teknologi Pangan.

Kebijakan ini muncul di tengah masih terbatasnya tenaga dengan latar belakang gizi di sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Tengah, dalam mendukung operasional program tersebut.

Koordinator BGN Kalteng Elisa Agustino menjelaskan, skema SDM dalam program MBG dirancang fleksibel agar kebutuhan tenaga di lapangan tetap terpenuhi.

“Untuk tenaga pengawas gizi saat ini tidak hanya dari ahli gizi. Lulusan kesehatan masyarakat dan teknologi pangan juga bisa masuk sebagai pengawas gizi di SPPG,” ujarnya, Rabu (30/4/2026).

Ia menambahkan, peran tenaga gizi kini tidak lagi semata teknis, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan layanan. Dalam struktur operasional, posisi ini dikenal sebagai penata layanan operasional (PLO), yang bertugas memastikan kualitas makanan dan jalannya layanan pemenuhan gizi sesuai standar.

Elisa juga menyebut, tenaga pengawas gizi dalam struktur SPPG tersebut menjadi bagian dari tenaga yang disiapkan untuk masuk dalam skema ASN.

Selain itu, BGN juga membuka fleksibilitas pada posisi lain, seperti pengelola keuangan yang tidak lagi terbatas pada lulusan akuntansi, tetapi juga lulusan ekonomi dan manajemen bisnis.

Dalam proses rekrutmen, BGN telah membuka pendaftaran melalui formulir yang disebarkan ke berbagai satgas. Jumlah pendaftar dinilai cukup banyak, namun tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.

“Pendaftarnya banyak, tapi tidak semua linier. Meskipun begitu tetap kami saring sesuai kualifikasi,” kata Elisa.

Selain itu, faktor domisili menjadi pertimbangan dalam penempatan tenaga. BGN berupaya menyesuaikan kebutuhan operasional SPPG di masing-masing daerah, meski diakui sebagian pelamar lebih memilih wilayah perkotaan.

“Kalau dari Palangka Raya, kita lihat dulu kebutuhan SPPG yang akan operasional. Kalau kebutuhannya di daerah lain, akan kita tawarkan,” ujarnya.

Di sisi lain, BGN juga membuka peluang pelibatan tenaga dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, untuk membantu mendukung operasional SPPG di daerah yang masih kekurangan SDM.

Di tingkat nasional, kebijakan ini menjadi bagian dari penataan SDM program MBG oleh Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, BGN menegaskan bahwa tenaga inti dalam operasional SPPG, termasuk pengawas gizi dan pengelola keuangan, masuk dalam skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Namun demikian, tidak seluruh tenaga yang terlibat dalam operasional SPPG akan diangkat sebagai ASN.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi jabatan inti, yakni Kepala SPPG, pengawas gizi, dan tenaga akuntansi.

Baca juga: 16 SPPG Palangka Raya Kalteng Setop Sementara, DLH Pantau Perbaikan IPAL

Baca juga: SPPG Terhenti Sementara di Palangka Raya Bertambah Jadi 16, Lebih dari 50 Sekolah Terdampak

Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung lainnya tetap berperan dalam program, namun tidak termasuk dalam kategori ASN.

Perluasan kualifikasi tenaga ini menunjukkan penyesuaian dalam pemenuhan SDM program MBG di tengah keterbatasan tenaga ahli gizi di sejumlah daerah.

Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan program, terutama pada aspek pemenuhan sumber daya manusia di lapangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.