- Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan bayi berumur 18 bulan (1,5 tahun) di tempat penitipan anak di Baby Preneur Daycare di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Ketiga tersangka adalah DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka merupakan pengasuh di Yayasan PD.
DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. DS merupakan warga sekitar Desa Lamgugob dan direkrut sebagai tenaga pengasuh sejak empat tahun lalu.
Sementara dua lainnya ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta baru dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal para pengasuh terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan.
“Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” katanya, Rabu (29/4/2026) malam.
Selain itu, polisi juga masih mendalami legalitas operasional yayasan tempat penitipan anak tersebut.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini langsung ditahan dan didampingi oleh pengacaranya.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta,” pungkas Dizha.
(*)
# viral # banda aceh # daycare # penganiayaan