Usai Reshuffle Kabinet, Walhi Kalsel Desak Menteri LH Baru Benahi Krisis Lingkungan
Irfani Rahman April 30, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan memberi atensi terhadap perombakan atau reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pergantian Menteri Lingkungan Hidup.

Dalam reshuffle yang berlangsung pada 27 April 2026 di Istana Negara, Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Hanif sendiri digeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono menyatakan, pergantian ini tidak boleh hanya berhenti pada perubahan jabatan. Menurut dia, reshuffle harus diikuti perubahan nyata dalam kebijakan.

“Pergantian ini harus menjadi titik balik. Masyarakat tidak butuh janji, tapi tindakan nyata,” ujar Raden, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, selama kepemimpinan sebelumnya, berbagai persoalan lingkungan belum tertangani secara memadai. Aktivitas industri ekstraktif, eksploitasi kawasan hutan, hingga ekspansi perkebunan kelapa sawit masih berlangsung tanpa pengendalian tegas.

Baca juga: Urang Banjar Digeser Jadi Wamenko Pangan, Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-5 dalam 1,5 Tahun

Baca juga: Mayat Perempuan Muda di Sungai Ulin Banjarbaru Diduga Korban Pembunuhan, Polisi: Ada Luka di Kepala

Akibatnya, dampak kerusakan lingkungan terus dirasakan masyarakat, termasuk di Kalsel.
Raden juga menyinggung banjir yang berulang saat musim hujan serta kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau sebagai konsekuensi dari lemahnya tata kelola lingkungan.

“Ini bukan semata fenomena alam, tapi konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan lingkungan,” ucapnya.

Walhi Kalsel menilai persoalan lingkungan di Indonesia telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas generasi. Karena itu, mereka menantang Menteri LH yang baru untuk mengambil langkah tegas dan progresif.

Walhi juga mendesak evaluasi kebijakan lingkungan, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga didorong menghentikan praktik eksploitasi yang merusak serta memastikan penegakan hukum lingkungan yang adil.

Walhi juga meminta pemerintah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim sebagai upaya melindungi masyarakat terdampak krisis iklim.

“Mandat ini bukan sekadar jabatan, tapi tanggung jawab untuk menyelematkan ruang hidup rakyat. Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, pergantian ini hanya akan menjadi siklus yang berulang,” kata Raden.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.