TRIBUNLOMBOK.COM - Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada kemarin, Selasa 28 April. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," ujar Heni dikutip dari Tribunnews.
Dalam operasi penangkapan tersebut, otoritas Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari kamar yang digunakan para pelaku, antara lain uang tunai pecahan rupiah, perangkat komputer, laptop, printer, serta kartu haji yang diduga palsu.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap diketahui mengenakan atribut resmi petugas haji Indonesia pada saat penangkapan berlangsung.
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah saat ini tengah melakukan verifikasi identitas ketiga pelaku guna memastikan status kewarganegaraan serta keaslian atribut yang mereka kenakan.
"Saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Heni.
Arab Saudi Perketat Penegakan Hukum Haji Ilegal
Penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penegakan hukum yang digencarkan otoritas keamanan Arab Saudi, khususnya di Kota Makkah, terhadap berbagai pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan haji ilegal.
Sejumlah unggahan di media sosial resmi aparat keamanan Arab Saudi memperlihatkan berbagai upaya penindakan, termasuk penangkapan terhadap pihak-pihak yang berupaya memasukkan orang ke Kota Makkah tanpa izin resmi atau tasreh.
Di sejumlah titik masuk Kota Makkah, pengamanan dilaporkan semakin diperketat dengan pemeriksaan yang lebih intensif.
Setiap orang yang hendak memasuki kota tersebut diwajibkan menunjukkan tasreh serta kartu nusuk bagi jemaah haji.
Selain itu, tampak pula rangkaian bus yang mengangkut para pelanggar aturan tasreh keluar dari Kota Makkah.
Kementerian Luar Negeri RI mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana menunaikan ibadah haji untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, terutama prinsip La Hajj bila Tasreh atau larangan berhaji tanpa izin resmi.
"Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Heni.
KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum ketiga pelaku yang diduga WNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
(*)