TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penanaman pohon perindan terus dilaksanakan di Denpasar.
Di tahun 2026 ini, sejak Januari hingga April, DLHK Denpasar telah menanam 234 pohon di kawasan jalan protokol.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan pohon kompensasi penebangan.
Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, Kamis, 30 April 2026 mengatakan, penanaman pohon akan terus digelar hingga akhir tahun.
Baca juga: Hujan Lebat Tumbangkan Pohon Menuju Pura Tirta Empul Tampaksiring Gianyar Bali
"Kami menanam berbagai jenis pohon perindang. Ada tanjung, bungur, ketapang, cemara laut, tabebuya, dan kupu-kupu," ungkapnya.
Sedangkan lokasi penanamannya pun tersebar, mulai dari Dam Oongan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Teuku Umar, Jalan Hayam Wuruk, Puputan, Ahmad Yani, hingga Jalan Mawar.
Pada Januari 2026, pihaknya menanam 98 pohon, dimana 50 pohon merupakan kompensasi penebangan.
Baca juga: Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Polres Gianyar Amankan Pengusaha Kafe
Lalu Februari sebanyak 74 pohon, Maret tidak ada penanaman, dan April sebanyak 62 pohon, dimana 15 pohon merupakan kompensasi penebangan.
Untuk saat ini pihaknya memiliki persediaan bibit pohon kurang 500 pohon.
Sementara itu, untuk pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon.
Dimana 1 pohon yang dipotong wajib diganti dengan 25 pohon baru.
Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, setiap warga atau pihak yang hendak menebang pohon perindang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengganti satu pohon yang ditebang dengan 25 pohon baru.
Dayu Widya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.
"Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter," jelasnya.
Selain kewajiban mengganti pohon, pihak yang melakukan pemotongan juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan pohon di sekitar lokasi.
Seluruh proses pemotongan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin resmi, dan harus di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.
"Jenis pohon pengganti pun tidak bisa sembarangan. Harus sesuai rekomendasi dari DLHK agar tetap mendukung estetika dan fungsi ekologis kawasan," imbuhnya.
Perwali tersebut juga menetapkan bahwa reboisasi harus diutamakan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali jika ada alasan teknis yang mengharuskan pemindahan lokasi penanaman.
Dengan regulasi ini, Pemkot Denpasar ingin mewujudkan kota yang clean and green tanpa menghambat dinamika pembangunan.
"Kami ingin ada keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat pun diajak terlibat aktif dalam menjaga kualitas ruang hijau kota," katanya. (*)