Toko bahan baku ini adalah salah satu mata rantai penting. Bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi, yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya terjaga

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) berencana mengembangkan pilot project atau proyek contoh toko bahan baku halal di tiga provinsi sebagai upaya memperkuat rantai pasok halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ke depan, ini akan terus dikembangkan. Khusus untuk pilot project yang diharapkan menjadi percontohan, akan dibangun di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati saat Puncak Acara Festival Syawal 2026 di Jakarta, Kamis.

Muti menjelaskan inisiatif toko bahan baku halal sejatinya telah dimulai oleh LPPOM dengan membuka dua cabang toko bahan baku daging dan produk beku (frozen) di Bogor.

Pada tahun 2026 LPPOM juga memfasilitasi sertifikasi halal untuk toko bahan baku halal dalam rangkaian kegiatan Festival Syawal yang diikuti 61 pelaku usaha di 19 provinsi.

Ia menegaskan pengembangan proyek tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Kerja sama lintas sektor dinilai penting untuk mewujudkan model toko bahan baku halal yang ideal dan dapat direplikasi di daerah lain.

Menurut dia, keberadaan toko bahan baku halal menjadi krusial karena merupakan titik awal bagi UMKM dalam memperoleh bahan yang terjamin kehalalannya. Dengan adanya toko yang tersertifikasi, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan penelusuran panjang terhadap asal-usul bahan.

“UMKM harus merasa yakin ketika membeli bahan, misalnya daging, bahwa itu sudah dijamin halal. Bahkan jika membutuhkan sertifikat halal, toko tersebut dapat menyediakannya,” kata Muti.

Ia juga menyoroti praktik umum di lapangan, seperti pembelian bahan dalam kemasan kecil tanpa informasi produsen yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian halal.

Melalui konsep toko bahan baku halal, LPPOM ingin mendorong kesadaran pelaku usaha untuk hanya menjual produk dengan jaminan halal yang dapat dibuktikan. Di samping itu bakal memudahkan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM.

Selain itu standar operasional toko juga akan diperhatikan, termasuk penggunaan alat yang tidak terkontaminasi bahan non-halal hingga pemilihan peralatan sederhana harus dipastikan berasal dari bahan halal.

Lebih lanjut ia menyebut pilot project ini merupakan bagian dari penguatan sektor hulu dalam ekosistem halal.

Dengan adanya sertifikasi pada jasa penjualan di toko bahan baku halal, ia berharap UMKM dapat lebih mudah memperoleh kepastian dan informasi terkait bahan yang digunakan, sehingga proses sertifikasi halal produk mereka menjadi lebih cepat dan efisien.

“Toko bahan baku ini adalah salah satu mata rantai penting. Bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi, yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya terjaga,” ujar Dirut LPPOM Muti Arintawati.