Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan yang dilakukan siswa kelas XI terhadap siswa kelas X SMA Taruna Kasuari Nusantara melalui mekanisme adat dengan melibatkan orang tua dari masing-masing pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Kamis, mengatakan kedua belah pihak telah bertemu dan menyepakati perdamaian yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dengan catatan, keluarga siswa kelas XI sebagai pelaku akan ganti semua biaya perawatan medis yang dikeluarkan keluarga siswa kelas X," ujarnya.

Dia menegaskan insiden kekerasan antarsiswa yang terjadi di lingkungan sekolah tidak boleh terulang kembali pada masa mendatang, sehingga seluruh siswa SMA Taruna Kasuari Nusantara diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama.

Hal itu tidak hanya menjadi dasar penerapan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah, tetapi mendorong terciptanya lingkungan SMA Taruna Kasuari Nusantara yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Kalau ada siswa yang langgar, maka dikeluarkan dari sekolah. Ini berlaku seterusnya, tidak hanya untuk siswa kelas XI dan kelas X saja," kata Barnabas menegaskan.

Saat ini, kata dia, pihak sekolah telah mengembalikan 60 siswa kelas XI SMA Taruna Kasuari Nusantara yang melakukan kekerasan kepada masing-masing orang tua diberikan sanksi berupa belajar dalam jaringan (daring) sembari menunggu prosesi adat perdamaian.

Pemerintah provinsi juga melakukan evaluasi atas penyelenggaraan SMA Taruna Kasuari Nusantara karena ditemukan beberapa isu krusial, yaitu penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dan 2026/2027 melewati batas maksimal sebanyak 100 orang.

"Penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 yang sekarang kelas XI sebanyak 160 orang, dan tahun 2026/2027 atau kelas X ada 140 orang," kata Barnabas.