TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar, Bali mengamankan pemilik Kafe Changi Sari yang berlokasi di Bypass Prof Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Mereka ialah I Wayan Brena dan Ni Wayan Ayu Ningsih . Mereka diamankan karena mempekerjakan sembilan anak perempuan yang masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, Kamis 30 April 2026 menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Setelah itu, kata dia, Tim Unit 4 dan PPA Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan di Kafe Changi Sari. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah perempuan yang memiliki fisik masih di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, benar saja, sebanyak sembilan orang berstatus di bawah umur.
Baca juga: Maling Motor di Gudang Furniture Bali, AHM Jual Motor Curian Rp 1,9 Juta di Marketplace FB
Di antaranya, anak berinisial MA yang masih berumur 14 tahun, DSA (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13) dan RNP (13). Mereka semua berasal dari luar Bali.
"Dari hasil penyelidikan, kita temukan anak-anak yang berumur 15 tahun, bahkan paling kecil masih 13 tahun. Saat ini anak-anak tersebut telah kita taruh di tempat aman. Secara fisik mereka sehat, namun tetap kami berikan pendamping psikolog. Sementara pemilik Kafe, I Wayan Brena dan Ni Wayan Ayu Ningsih sudah ditangkap," ujarnya
Baca juga: Hujan Lebat Tumbangkan Pohon Menuju Pura Tirta Empul Tampaksiring Gianyar Bali
Kapolres menjelaskan bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan sejak 26 Juli 2025 hingga kasus ini terungkap pada 12 Februari 2026. Selama bekerja, mereka ditugaskan menjadi pemandu lagu dan pelayan minum minuman keras. Sementara untuk gaji, anak-anak ini dibayar Rp 25 ribu per botol yang berhasil dijual.
"Jadi mereka dibayar per botol, dimana per botol mereka dapat Rp 25 ribu. Gaji yang didapat dari penjualan itu diatur oleh pemilik Kafe. Per bulan anak bisa mendapatkan Rp 3 juta," ungkap Chandra.
Menurut pengakuan anak-anak tersebut, kata Chandra, mereka tidak dipekerjakan dengan paksa. Mereka hanya diimingi gaji layak. Pun terkait adanya sindikat perdagangan orang, pihaknya belum menemukan unsur tersebut. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada kegiatan prostitusi dalam pekerjaannya. Namun sejauh ini, anak-anak tersebut tak menyebut adanya kegiatan tersebut.
"Anak-anak ini direkrut satu per satu, jadi tidak rombongan. Karena itu, untuk unsur adanya sindikat perdagangan orang belum kami temukan, namun tetap kami dalami," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur, masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, pemilik usaha agar lebih teliti dalam mempekerjakan orang. Pun untuk mengunjungi kafe, agar tidak menggunakan jasa anak-anak untuk kegiatan orang dewasa.
"Para pengunjung kafe kami imbau, jika ditemukan adanya anak-anak yang dipekerjakan di tempat seperti itu agar diinformasikan ke kami, bisa melalui call center 110," ujar AKBP Chandra. (*)