Siasat Jeni Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka Dokter Kecantikan Palsu, Buat Testimoni di Medsos
Musahadah April 30, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap siasat Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 dalam menjalankan praktik kedokteran kecantikan ilegal.

Ternyata Jeni yang juga Puteri Indonesia Riau 2024 ini memanfaatkan media sosial untuk menarik calon pasiennya.

Jeni juga sering memberikan banyak diskon untuk treatment kecantikan di kliniknya. 

Hal ini diungkap Novalinda Simamora, salah satu pasien yang mengaku menjadi korban klinik kedokteran kecantikan ilegal itu.

Nova tak menyangka jika niat hatinya untuk mempercantik diri, malah berubah jadi petaka.

Baca juga: Sosok Jeni Rahmadial Eks Finalis Puteri Indonesia yang Ditangkap Diduga Jadi Dokter Kecantikan Palsu

Nova mengaku tidak mengenal sosok Jeni secara pribadi.

Ia mengetahui klinik milik Jeni dari media sosial Instagram yang menampilkan berbagai hasil tindakan estetika.

“Saya tidak kenal Jeni secara pribadi, saya tahu dari Instagram,” ungkap Nova saat diwawancarai Tribun, Rabu (29/4/2026).

Ketertarikan Nova muncul setelah melihat foto-foto hasil tindakan facelift dan eyebrow lift yang diunggah di akun tersebut, ditambah dengan iming-iming harga diskon yang cukup besar.

Yang membuat saya tertarik itu hasil foto atau testimoni, ditambah diskon. Harga per tindakan dari Rp27 juta menjadi Rp9 juta. Saya ambil dua tindakan, jadi total Rp16 juta,” jelasnya.

Jeni Tak Mau Perlihatkan Wajah

Kecurigaan Nova mulai muncul saat proses tindakan berlangsung. 

Nova menyebut sosok yang melakukan tindakan tidak pernah memperlihatkan wajahnya sejak awal hingga akhir prosedur.

“Saya sempat curiga karena dokter atau Jeni tidak pernah memperlihatkan wajahnya sama sekali saat berhadapan dengan pasien,” katanya.

Setelah menjalani operasi, kondisi Nova justru memburuk. 

Ia mengalami infeksi serius di bagian kepala dan alis yang dioperasi, hingga menimbulkan nanah dalam jumlah banyak.

“Setelah tindakan, saya mengalami infeksi di kepala kanan kiri dan alis. Nanahnya sangat banyak, dan hasilnya benar-benar tidak estetik,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, Nova mengaku mengalami tekanan mental yang berat. 

Ia harus berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah dengan kondisi luka yang masih terbuka dan diperban.

“Saya sangat down secara mental. Berbulan-bulan di rumah pakai perban,” katanya.

Saat mencoba menghubungi pihak klinik, Nova mengaku hanya mendapatkan saran yang tidak memadai.

“Sudah saya beri tahu lewat WhatsApp, tapi responnya cuma disuruh lap bagian yang dioperasi pakai cotton bud dan air infus,” ungkapnya.

Jeni sempat menemui Nova di Batam dan menyampaikan permintaan maaf, bahkan berjanji akan mengganti biaya pengobatan.

Namun, janji tersebut hingga kini tidak terealisasi.

“Dia sempat datang ke Batam, minta maaf dan ada niat mengganti biaya operasi, tapi tidak dilaksanakan. Saya sampai merasa seperti pengemis untuk meminta hak saya,” tegas Nova.

Untuk memulihkan kondisinya, Nova akhirnya menjalani dua kali operasi rekonstruksi di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah plastik. 

Kini, kondisinya berangsur membaik meski masih dalam masa pemulihan.

“Saya sudah dua kali operasi di rumah sakit dengan dokter spesialis, Alhamdulillah kondisi mulai membaik. Sekarang saya fokus pemulihan,” jelasnya.

Ia juga menyebut pasca kejadian, Jeni cenderung menghindar dan tidak merespons upaya komunikasi yang dilakukan. 

Nova berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban bagi para korban.

Jeni Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

GADUNGAN -  Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 yang menjadi tersangka praktik kedokteran kecantikan ilegal.
GADUNGAN - Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan Finalis Puteri Indonesia 2024 yang menjadi tersangka praktik kedokteran kecantikan ilegal. (Tribun Pekanbaru/nasuha nasution/instagram)

Jeni ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Jeni diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, tersangka hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan.

Baca juga: Siapa Eks Finalis Puteri Indonesia yang Jadi Dokter Kecantikan Gadungan? Ditangkap, Korban 15 Orang

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).

Berbekal sertifikat pelatihan yang diperoleh pada 2019 di Jakarta, JRF membuka klinik kecantikan dan menawarkan berbagai layanan estetika kepada masyarakat.

Padahal, pelatihan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan medis tanpa standar yang sesuai.

Modus yang dilakukan antara lain:

  • Mengaku sebagai dokter kecantikan
  • Membuka klinik tanpa izin praktik medis
  • Menawarkan tindakan estetika kepada pasien
  • Mempromosikan layanan melalui media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban dengan dampak yang cukup berat.

Setidaknya 15 orang dilaporkan menjadi korban dari praktik tersebut.

Sebagian korban bahkan mengalami kerusakan serius pada wajah hingga cacat permanen.

"Akibat kegagalan praktik yang dilakukan tersangka, korban mengalami cacat fisik. Ada rusak pada bagian wajah, bibir dan alis mata. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen," jelas Ade.

Selain itu, biaya yang harus dibayarkan oleh pasien juga tergolong tinggi.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ungkapnya.

Dipecat dan Gelarnya Dicabut

Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri. 

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).

Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.

Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.

“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.

Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.

Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.