Air Sungai Krueng Jalin Keruh, Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Muliadi Gani April 30, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Besar melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan kondisi air di Sungai Krueng Jalin, Kecamatan Kota Jantho, pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Ila, Jantho, yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan dan ekosistem sungai.

Pemeriksaan lapangan berlangsung cukup lama, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri, melainkan turut melibatkan sejumlah pihak terkait.

Di antaranya personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Aceh, Imum Mukim Kota Jantho, Keuchik Gampong Jalin, serta perwakilan masyarakat setempat yang ikut memantau langsung kondisi di lapangan.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi air Sungai Krueng Jalin.

Dari hasil sementara di lapangan, air sungai diketahui dalam kondisi keruh.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan menggunakan teknologi drone untuk melihat kondisi aliran sungai serta wilayah hulu secara lebih menyeluruh.

Pemetaan awal dilakukan hingga sekitar satu kilometer ke arah hulu sungai guna mengidentifikasi potensi sumber pencemaran.

Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Janin di Bantaran Sungai Krueng Doy Banda Aceh

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk pada 17 April 2026, serta menindaklanjuti arahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh pada 24 April 2026.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penanganan serius terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan berencana melakukan pengambilan sampel air dan tanah dari berbagai titik, mulai dari hulu hingga hilir sungai.

Sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium untuk mengetahui tingkat pencemaran serta mengidentifikasi penyebab pasti perubahan kondisi air Sungai Krueng Jalin.

Hasil sementara dari pengecekan ini akan dituangkan dalam laporan resmi kepolisian.

Selain itu, pihak berwenang juga masih menunggu hasil kajian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Kepolisian Resor Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

Selain penegakan hukum, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa

Baca juga: Polres Abdya Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Babahrot

Baca juga: Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN, Capai 4.484 Jiwa

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.