TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih mendalami kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tambang pasir ilegal di Batam ini sempat menyita perhatian setelah tim dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi itu pekan lalu.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut dan melihat langsung keberadaan tambang pasir ilegal pada sejumlah lokasi di Batam itu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya mengungkap empat titik tambang pasir ilegal dalam operasi gabungan pada Minggu (12/4).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung, lengkap dengan peralatan seperti mesin dompeng, pipa besar, serta kubangan galian berskala besar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi mulai dari penambang, pemilik mesin hingga yang berkaitan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, menyampaikan para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang.
“Saksi yang diperiksa banyak, mulai dari pekerja lapangan seperti tukang sekop, warga sekitar, pemilik rumah di lokasi akses tambang hingga pihak pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Lobby Krimsus, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Ombudsman Kepri Sentil Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Batam, Lagat: Ditindak, Operasi Lagi
Menurut Dharma, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya belum menetapkan tersangka.
Ini karena penyidik masih memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.
"Ada yang sudah hadir memenuhi panggilan, ada juga yang belum. Jika nanti tidak kooperatif, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
"Nanti setelah gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana pertambangan ini,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Pesan Tegas Wakil Kepala BP Batam saat Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nongsa: Siapa pun Tolong Stop
Keterangan para saksi bervariasi, mulai dari kurang dari satu tahun hingga lebih dari satu tahun.
Namun, berdasarkan kondisi fisik di lapangan, bekas galian menunjukkan aktivitas telah terjadi dalam waktu yang cukup panjang.
Tambang ilegal ini diketahui memiliki kedalaman hingga sekitar 50 meter dan berada di area yang cukup berbahaya. Selain berpotensi mengancam keselamatan warga, khususnya anak-anak yang bermain di sekitar lokasi, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu lingkungan.
Lebih lanjut, lokasi tambang ternyata masuk dalam rencana perluasan kawasan Bandara Internasional Batam yang dikelola oleh BP Batam. Area tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan runway bandara.
“Dampaknya jelas mengganggu, baik dari sisi keselamatan maupun rencana strategis pemerintah. Lokasi itu termasuk dalam program perluasan kawasan bandara,” jelas Dharma. (TribunBatam.id/Bereslumantobing)