Dua mantan anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih akan jalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook hari ini, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan, kedua terdakwa tampak sudah hadir di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya terlihat kompak mengenakan busana berwarna putih jelang menjalani pembacaan vonis.
Adapun Mulyatsyah yang merupakan mantan Direktur SMP Kemendkibud itu terlihat mengenakan kemeja putih, dan menggunakan peci hitam.
Sementara terdakwa Sri selaku mantan Direktur SD Kemendikbud mengenakan kemeja blus berwarna putih dipadukan hijab abu-abu.
Keduanya tampak duduk di kursi pengunjung sebelah kanan ruang sidang jelang jalani sidang vonis hari ini.
Saat di ruang sidang, baik Sri maupun Mulyatsyah tak berbicara satu sama lain. Mereka hanya terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya.
Seperti diketahui dalam perkara ini keduanya telah dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun terhadap Sri yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Sedangkan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) lalu itu jaksa menyatakan bahwa keduanya diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka kata Jaksa melakukan perbuatan tercela itu bersama-sama dengan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek yakni Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Terkait perkara ini, sebelumnya jaksa juga telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Ibam yakni selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.