TRIBUNBATAM.id, BATAM - Muliadi (32), driver ojek online (ojol) di Batam yang mengalami luka tusuk oleh Wendi Adi Saputra (33) sudah sadar, meski kondisinya masih lemah.
Nisa, istri Muliadi kepada Sahabat Milenial Batam (SMB), komunitas driver online di Batam mengungkap jika suaminya baru sadar dan bisa tersenyum kecil hari ini, setelah menjalani operasi di RS Budi Kemuliaan (RSBK).
Driver ojek online di Batam itu dilaporkan sempat koma setelah mengalami luka tusuk dari badik yang dibawa Wendi.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia dibawa sejumlah rekannya untuk mendapat perawatan medis setelah mendapat luka tusuk pada bagian perut, hingga mengenai bagian hatinya.
Sejumlah rekannya bahkan membantu mengurus, baik ke Polsek Bengkong hingga rumah sakit hingga Rabu (29/4) pukul 04.00 WIB.
"Keterangan istrinya, suaminya masih berada di ruang ICU. Kondisinya masih lemah," ungkap Ketua SMB, Imron melalui Yanto, Pembina Komunitas SMB dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis, (30/4/2026).
Dokter mengatakan jika proses pemulihan Muliadi setelah operasi membutuhkan waktu yang lama.
Kondisi ini memantik keprihatinan rekannya sesama driver ojek online di Batam.
Yanto menambahkan jika Muliadi merupakan tulang punggung keluarga.
Ia tak memiliki pemasukan lain selain menjalani profesinya sebagai driver ojek online di Batam.
Selama ini, keluarga kecil Muliadi tinggal di indekos di Kecamatan Bengkong.
Motor yang ia gunakan untuk mencari nafkah diketahui masih kredit.
"Sebagai rasa kepedulian terhadap sesama anggotanya maka kita dari komunitas Sahabat Milenial Batam (SMB) dalam waktu dekat akan memberikan santuan ke keluarga korban," sebutnya.
Yanto juga berharap agar tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.
Mewakili Sahabat Milenial Batam (SMB), ia juga mengapresiasi anggota Polsek Bengkong beserta jajaran yang memberikan respons cepat dalam menangani kasus yang dialami anggota SMB.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa polisi selalu hadir dan membantu masyarakat," ujar Yanto lagi.
Wendi Adi Saputra (33), tersangka penikaman terhadap seorang driver ojol di Batam sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Bengkong pada hari yang sama saat kejadian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Afriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Korban diketahui bernama Muliadi (32), seorang driver ojol yang mengalami luka tusuk di bagian perut.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima pesanan yang diduga merupakan order fiktif.
Dari data di ponsel korban, identitas pemesan mengarah kepada pelaku, Wendi Adi Saputra (33).
Dari hasil penyelidikan, motif penikaman dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Komunikasi melalui aplikasi berlanjut dengan pertemuan langsung di lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi adu mulut yang memanas.
Diduga, ucapan korban saat itu membuat pelaku tersinggung dan emosi.
Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusuk korban di bagian perut.
Aksi tersebut membuat korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.
Dalam kondisi terluka, korban sempat mendatangi basecamp Sahabat Milenial Batam untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya diarahkan melapor ke Polsek Bengkong.
Usai kejadian, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari ponsel korban terkait identitas dan kendaraan pelaku, tim opsnal Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Polda Kepri melakukan pencarian.
Namun sebelum diamankan, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan barang bukti berupa satu bilah badik yang disembunyikan di atap indekos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih serta jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/*)