Bos BBM Ilegal di Sumsel Bayar Sopir Rp750 ribu per Ton Pertalite, Oplosannya Beredar di Bengkulu
Refly Permana April 30, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkuak modus operandi yang digunakan para penimbun bahan bakar minyak (BBM) mendapatkan Pertalite.

Sebelumnya, para tersangka digerebek penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.

Mereka berada di gudang kawasan Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang dijadikan tempat penimbunan BBM Pertalite.

Satu dari 11 tersangka yang diamankan berinisial F alias Can berstatus sebagai pemilik gudang.

Panit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Hendri, menjelaskan dalam gudang penimbunan BBM, Can bersama karyawannya telah menyiapkan 10 ton minyak sulingan.

Baca juga: Ada Mobil Tangki milik Pertamina Patra Niaga, Hasil Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

Minyak sulingan tersebut juga dicampur dengan pewarna.

Lalu, minyak sulingan tersebut dibarter atau ditukar dengan sebagian BBM Pertalite yang dibawa truk tangki.

Dalam pengakuan tersangka sopir truk, yakni AD dan DAN, seharusnya Pertalite yang dibawa itu didistribusikan ke SPBU di Provinsi Bengkulu.

"Kalau pengakuannya rencana mau dibawa ke Bengkulu. Jadi minyak campuran itulah yang mau dibawa ke SPBU dan dijual ke masyarakat," katanya.

Sopir truk menerima Rp750.000 per ton dari Can setiap melakukan barter.

"Sistemnya barter, truk tangki menurunkan sebagian BBM Pertalite ke gudang, lalu sisanya dicampur minyak sulingan ke dalam tangki truk. BBM Pertalite asli dijual oleh pemilik gudang dengan cara diecer di seputaran Musi Rawas," kata Hendri.

Ia juga menambahkan, perempuan yang ada dalam video saat penggerebekan gudang adalah istri tersangka pemilik gudang.

"Itu istri pemilik gudang. Dalam pemeriksaan kami, keterlibatannya di gudang itu tidak ada," katanya.

Baca juga: Reaksi Pertamina Soal Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Musi Rawas Sumsel

Wakil Direktur Ditreskrimsus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan F mendapatkan BBM Pertalite dari sopir truk tangki bernama Rian dan Aldo.

Dua sopir ini sebenarnya ditugaskan mengantar Pertalite ke SPBU, tetapi mereka terlebih dahulu singgah di gudang milik Can.

"Setelah truk tangki menurunkan sebagian BBM, tersangka mencampur BBM yang dibawa truk tangki dengan minyak hasil sulingan berwarna bening. Menurutnya, minyak sulingan itu dari Kabupaten Musi Rawas Utara," ujar Listyono saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (30/4/2026).

Pemilik gudang, sopir tangki, dan delapan orang pekerja gudang ditahan di Polda Sumsel.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

"Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi," ujar Doni, Kamis (23/4/2026).

Tersangka F alias Can kepada penyidik mengaku kalau gudang penimbunan BBM yang ia kelola sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.