Curi Telur Ayam, Dua Karyawan di Pulau Rimau Banyuasin Dijebloskan ke Penjara
Yandi Triansyah April 30, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Dua orang karyawan PT Banyuasin Mukut Inti diringkus jajaran Polsek Pulau Rimau setelah kedapatan mencuri telur ayam di tempat mereka bekerja di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti telur ayam seberat 35,8 kilogram.

Kedua pelaku diketahui berinisial IS (23), warga Sekayu, Musi Banyuasin, dan AI (20), warga Bailangu Timur, Musi Banyuasin. 

Aksi pencurian ini dilakukan dengan cara mengambil telur dari dalam kandang menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah.

Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku sempat tepergok oleh petugas keamanan perusahaan saat kejadian.

"Kedua pelaku tepergok tenaga keamanan. Saat hendak diamankan, mereka sempat melarikan diri dengan membawa telur ayam tersebut," ujar AKP Yusri, Kamis (30/4/2026).

Petugas keamanan yang mengetahui hal tersebut, langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumhari Romadhon beserta anggota opsnal dan KSPK menuju lokasi kejadian.

"Sore hari, dari penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Kami mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.