Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Upaya menekan angka kecelakaan di destinasi wisata air terus diperkuat.
Petugas penyelamat di air atau Balawista di Kabupaten Pangandaran kini diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai syarat utama dalam menjalankan tugas.
Sekretaris Balawista Jawa Barat sekaligus instruktur dan asesor BNSP, Asep Kusnidar, menegaskan sertifikasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh pengelola dan pemandu wisata tirta.
"Ini menjadi tanggung jawab pengelola. Jika tidak dilaksanakan, akan terbentur aturan, yakni Permenpar Nomor 6 Tahun 2025," ujar Asep melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026) siang.
Baca juga: 50 Anggota Balawista Pangandaran Ikuti Sertifikasi Profesi Penyelamat Wisata Tirta
Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi petugas Balawista di kawasan pantai Pangandaran, tapi juga mencakup pemandu wisata air di sejumlah destinasi unggulan seperti Citumang, Green Canyon, Ciwayang, hingga Santirah.
Dalam regulasi itu terdapat ketentuan yang mewajibkan pengelola wisata dan pemerintah daerah memastikan sumber daya manusia, khususnya pemandu keselamatan wisata tirta, memiliki sertifikasi kompetensi resmi.
Bahkan, pada aturan itu juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
"Semua pemandu wisata tirta harus memiliki kompetensi yang teruji. Ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan," katanya.
Tentu, penerapan sertifikasi ini dinilai krusial mengingat tingginya aktivitas wisata air di Pangandaran yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jika tidak ditangani tenaga profesional.
"Melalui sertifikasi, standar keselamatan di destinasi wisata air semakin meningkat. Selain memberikan rasa aman bagi wisatawan, juga mampu mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di Pangandaran," ucap Asep. (*)