Soroti Laporan Ayu Puttileihat ke Bareskrim, Nirahua: Sudah Tersangka Kok Laporkan Kasus yang Sama?
Fandi Wattimena April 30, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dany Nirahua pertanyakan dasar hukum laporan terhadap Doddy Hermawan dan Jaqueline Margaretha Sahetapy ke Bareskrim Polri.

Menurut Nirahua selaku kuasa hukum Doddy dan Sahetapy, posisi hukum Ayu saat ini justru telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta dan penggelapan.

Sehingga dinilainya, laporan yang diajukan janggal.

“Secara logika, Ayu Puttileihat sudah menjadi tersangka. Bagaimana mungkin dia melaporkan sesuatu sementara dia sendiri sudah tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Dany kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/4/2026).

Dany menegaskan, substansi laporan yang diajukan Ayu bukan persoalan baru karena sebelumnya telah pernah diproses hukum.

Ia menyebut perkara dugaan pemalsuan akta hingga pencurian ore tersebut bahkan sudah pernah dilaporkan dan berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3.

“Fakta persidangan justru pihak Ayu sendiri yang melakukan pengiriman ore. Perkara itu juga pernah dilaporkan dan sudah dihentikan melalui SP3,” katanya.

Baca juga: KM. Sabuk Nusantara 106 Tabrak Pemukiman Warga Banda, Polisi Duga Akibat Kelalaian

Baca juga: Dituding Pemalsuan Dokumen Hingga Penggelapan, Jaqueline Sahetapy CS Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu, Dany juga menyinggung sikap Ayu yang disebut pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya saat berstatus tersangka.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat laporan yang kini diajukan ke Bareskrim Polri terkesan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Jadi secara hukum, laporan tersebut terkesan mempermainkan institusi kepolisian,” tegasnya.

Pernyataan Dany muncul setelah laporan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan ore Gunung Kobar resmi diterima Bareskrim Polri pada 27 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/173/IV/2026/BARESKRIM dan diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihat.

Dalam laporan itu, Doddy Hermawan dan Jaqueline Margaretha Sahetapy bersama sejumlah pihak lain disebut sebagai terlapor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.