TRIBUNMATARAMAN.COM - Latar belakang kita perlu memperbaiki sistem teknologi pada perpajakan untuk mendukung sistem administrasi perpajakan berjalan baik. Tujuannya agar ada integrasi data, dan sistem membaca kewajiban pajak lebih baik, sehingga penerimaan perpajakan bisa lebih tinggi. Maka dibangunlah coretax system oleh Ditjen Pajak, dan sebagai anggota Komisi XI DPR yang bermitra dengan Kementerian Keuangan kami mendukung langkah itu.
Kini coretax system telah dijalankan, dan saya melihat memang ada kemajuan penting, kemampuan administrasi perpajakan menjadi lebih baik. Namun sejak awal pelaksanaan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini.
Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik. Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala.
Padahal saat ini penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung penting, pajak jadi penopang pembiayaan program program pemerintah, dan pembangunan. Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun. Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik
Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi.
Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai. Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang.
Padahal hari ini, 30 April 2026 hari terakhir lapor SPT dan masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT, meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari semestinya 31 Maret 2026. Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka.
Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini, agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT. Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan.
Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara. (*)
Said Abdullah
Anggota Komisi XI DPR RI
(TribunMataraman.com)