Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kondisi kesehatan AM, ASN Karanganyar yang menjadi tersangka korupsi menurun.
ASN yang terjerat kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi PKL itu harus dilarikan ke rumah sakit.
AM, kini dipindah dari ruang tahanan Polres Karanganyar ke RSUD Kartini Karanganyar untuk mendapat perawatan.
Ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto.
“Saat ini tersangka AM dilakukan pembantaran di rumah sakit,” kata Bonar, Kamis (30/4/2026).
Kini tersangka mendapat perawatan dari RS tersebut.
“Saat ini tersangka kami bantarkan ke RSUD Kartini Karanganyar dengan penjagaan petugas kami,” kata dia.
Diketahui, penetapan tersangka AM dilakukan pada Rabu (29/4/2026).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, AM lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Karanganyar sejak Rabu siang.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB malam.
Baca juga: ASN Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Retribusi PKL, Kejari Periksa 19 Saksi
“AM kami periksa mulai dari siang hingga malam, sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyelewengan terkait retribusi PKL di Kabupaten Karanganyar,” kata Bonard, Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan panjang ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi objek penyidikan.
Selain memeriksa tersangka, Kejari Karanganyar juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Bonard menyebutkan total ada 19 saksi yang telah diperiksa secara maraton oleh penyidik.
“Saat pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif, sementara kami juga memeriksa 19 saksi secara marathon, namun terkait siapa saksinya, kita akan sampaikan apabila ada perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara lengkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi PKL tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
(*)