Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat memastikan kapan gaji guru dan tenaga honorer yang nunggak dua bulan dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, bahwa saat ini proses pencarian gaji guru dan tenaga honorer di Dinas Pendidikan masih dalam proses.
“Nuju (Sedang) berproses,” ujar Herman, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Farhan Pasang Badan! Cegah PHK Massal 3.144 Guru Honorer Bandung Akibat Aturan Baru Mendikdasmen
Herman tidak merinci, kapan waktu pasti hak guru dan tenaga honorer akan dibayarkan.
Berbeda dengan Pemkot Bandung yang sudah membayarkan kewajibannya kepada para guru dan tenaga honorer melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Keputusan Wali Kota (Kepwal), sebagai solusi dari UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan SE Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK.
Sebelumnya, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar sudah menganggarkan gaji guru dan tenaga honorer hanya saja belum dapat disalurkan karena terganjal SE Kementerian PAN-RB.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun mengaku sudah menghubungi Menpan-RB, terkait hak 3.823 guru dan tenaga honorer di Jabar yang belum dibayarkan.
"Saya sudah WA, Bu Menpannya belum jawab," ujar Dedi, Senin (27/4/2026).
Menurut Dedi, pihaknya membutuhkan kejelasan aturan agar proses pembayaran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gaji Ribuan Guru Honorer di Kota Bandung Sudah Cair Hari Ini
"Ya, saya minta surat Menpan RB untuk provinsi Jawa Barat gimana nasibnya, karena nanti melakukan pembayaran disalahkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto belum memberikan jawaban terkait pembayaran gaji guru dan tenaga honorer.