TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Selain 446 ekor burung, petugas Polres Muaro Jambi menemukan 294,19 gram sabu-sabu dan 192 pil ekstasi dari tangan pelaku penyelundupan burung via Jambi.
Saat pers rilis di Mapolres Muaro Jambi pada Kamis (30/4/3036), Kapolres AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan kasus tersebut merupakan penyelundupan ratusan satwa liar disertai peredaran narkotika lintas provinsi.
"Kami mengamankan 446 ekor burung berbagai jenis, serta narkotika jenis sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir ekstasi," ujarnya.
Satwa burung yang disita Polres Muaro Jambi, antara lain 91 burung kategori satwa dilindungi, sperti Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, Poksai Sumatera 4 ekor, Sepah Raja 2 ekor dan Cica Hijau 1 ekor.
Selain itu burung yang tidak masuk kategori dilindungi, antara lain Siri Siri 7 ekor, Teledekan Gunung 328 ekor, Merpati Unggul 4 ekor, Sogo Untung 13 ekor dan Kepondang Kuning 3 ekor.
"Diamankan dari dua orang warga Riau yang kebetulan melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi," tuturnya.
Kapolres mengatakan polisi menangkap tersangka yang mengendarai mobil Toyota Calya warna Grey nopol BM 1447 BT.
Mobil itu digunakan untuk mengangkut ratusan burung dan berbagai macam satwa dilindungi berupa burung," tuturnya. (Tribun Jambi/Muzakkir)
Baca juga: Breaking News Penyelundupan 446 Burung Sumatera via Jambi
Baca juga: Saksi Sebut Hanya 2 Orang yang Membeli Koper, Sidang 58 Kg Sabu di Jambi