TRIBUNJAMBI.COM- Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil membongkar upaya penyelundupan ratusan satwa liar sekaligus peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 446 ekor burung berbagai jenis serta narkotika jenis sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir ekstasi.
Ratusan burung yang diamankan itu sebanyak 91 burung merupakan satwa yang dilindungi. Seperti Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, Poksay Sumatera 4 ekor, Sepah Raja 2 ekor dan Cica Hijau 1 ekor.
Sementara untuk burung yang tidak dilindungi seperti, Siri Siri 7 ekor, Teledekan Gunung 328 ekor, Merpati Unggul 4 ekor, Sogo Untung 13 ekor dan Kepondang Kuning 3 ekor.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan saat pers rilis di Mapolres Muaro Jambi menyebut jika barang tersebut diamankan dari dua orang warga Riau yang kebetulan melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
"Dalam proses penangkapan kita berhasil mengamankan 2 tersangka didalam satu kendaraan mobil berjenis Toyota Calya warna Grey nopol BM 1447 BT, yang mengangkut ratusan burung dan berbagai macam satwa dilindungi berupa burung," kata Heri, Kamis (30/04/2026). (Tribun Jambi/Muzakkir)
Baca juga: DPRD Muaro Jambi Beri Catatan LKPJ, Bupati Apresiasi Beri Apresiasi
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Sore Ini hingga Pukul 17.45 WIB di 4 Kabupaten