Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Penculikan dan Pembunuhan Bakal Jadi Saksi Sidang 3 Terdakwa TNI
Rr Dewi Kartika H April 30, 2026 07:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta bakal menghadirkan keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pihak keluarga Ilham tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tiga oknum TNI terdakwa perkara kematian Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

"Dari keluarga (korban) akan dihadirkan," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2026).

Namun terkait kapan pihak keluarga akan dihadirkan, Oditur Militer selaku penuntut umum menyatakan menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait jadwal sidang.

Total ada 12 orang saksi, termasuk pihak keluarga korban yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Ilham di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain pihak keluarga korban, Oditur Militer akan melayangkan panggilan kepada saksi Ken alias Candy dan Dwi Hartono yang diketahui sebagai perencana kasus penculikan disertai pembunuhan.

Keduanya termasuk pelaku dan berstatus terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham yang sama dengan tiga oknum TNI.

"Rencana saksi kita hadirkan 12 orang, dan untuk saksi Ken dan Dwi Hartono tetap kita panggil untuk hadir di persidangan," ujar Andri.

Oditur Militer menyatakan sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi terhadap Ken dan Dwi Hartono agar mereka dapat hadir di sidang lanjutan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pasalnya pada sidang pemeriksaan saksi Senin (27/4), Ken dan Dwi Hartono menolak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tiga oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun memerintahkan Oditur Militer untuk melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ken dan Dwi Hartono.

"Sudah dikirim (surat panggilan pemeriksaan saksi)," tutur Andri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.